Facebook Respons Gugatan 48 Negara Bagian AS

CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2020 10:12 WIB
Facebook mempertankan mengapa gugatan terkait akuisisi Instagram dan WhatsApp baru muncul sekarang, bertahun-tahun setelah proses legal selesai.
Ilustrasi Facebook. (AFP/OLIVIER DOULIERY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan raksasa media sosial Facebook mengatakan gugatan dari 48 negara bagian Amerika Serikat (AS) atas dugaan praktik monopoli tak berdasarkan kaidah undang-undang antitrust (monopoli) AS.

Komisi Perdagangan Nasional AS (FTC) dan 48 negara bagian telah menggugat untuk membubarkan Facebook serta ingin pengadilan memerintahkan "divestasi aset, termasuk Instagram dan WhatsApp".

Facebook telah mengakuisisi Instagram pada 2012, lalu WhatsApp pada 2014. Menurut Facebook kedua akuisisi itu sudah dikaji oleh regulator pada saat dilakukan termasuk oleh FTC dan Komisi Eropa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Facebook mempertanyakan mengapa FTC menganggap akuisisi itu tindakan yang salah bertahun-tahun kemudian setelah invetasi miliaran dolar sudah dikucurkan.

"Selain menjadi sejarah revisionis, ini bukan cara kerja undang-undang antitrust. Tidak ada penegak antitrust Amerika yang pernah membawa kasus seperti ini sebelumnya, dan untuk alasan yang bagus," tulis Facebook lewat laman resminya pada Rabu (9/12) waktu setempat.

"FTC dan negara bagian diam selama bertahun-tahun sementara Facebook menginvestasikan miliaran dolar dan jutaan jam untuk membuat Instagram dan WhatsApp menjadi aplikasi yang dinikmati pengguna saat ini," tambahnya.

Facebook menyatakan mereka telah mengakuisisi Instagram dan WhatsApp karena meyakini keduanya menguntungkan buat pengguna dan perusahaan meyakini dapat membuatnya menjadi lebih baik.

Facebook juga mengatakan bahwa tuntutan hukum yang diajukan dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpastian tentang proses peninjuan merger dari pemerintah AS sendiri.

Pihak Facebook juga menyatakan menyadari atmosfer yang membuat FTC mengangkat masalah ini. Dikatakan ada pertanyaan penting terkait 'raksasa teknologi' apakah Facebook dan kompetitornya membuat keputusan tepat terkait berbagai hal termasuk pemilihan umum, konten kekerasan, dan privasi.

"Kami sudah mengambil banyak langkah untuk masalah itu, dan kami masih jauh dari selesai. Kami sudah meminta regulasi baru untuk menyelesaikan beberapa masalah itu dalam basis industri yang besar. Tetapi tidak ada kasus itu yang jadi perhatian antitrust, dan pada FTC tidak melakukan apapun untuk menyelesaikannya. Tantangan berat itu terbaik diselesaikan dengan memperbarui aturan internet," tulis Facebook.

Sebelumnya Jaksa Agung dari 48 negara bagian dan FTC mengatakan mereka mengajukan gugatan terhadap Facebook sebagai bentuk keprihatinan. Gugatan tersebut membuat harga saham Facebook turun sebanyak empat persen pada Rabu (9/12).

Gugatan itu juga diajukan kira-kira 14 bulan setelah Jaksa Agung New York, Letitia James mengumumkan bahwa kantornya memimpin sekelompok jaksa agung untuk menyelidiki Facebook atas kemungkinan praktik antipersaingan.

Lebih dari 40 jaksa agung akhirnya menandatangani gugatan pada Rabu. Sementara FTC telah melakukan penyelidikan antitrust terhadap Facebook sejak Juni 2019.

(din/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER