KPI Singgung Sosialisasi TV Digital di Indonesia

CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2020 08:34 WIB
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio fokus pada proses sosialisasi TV Digital di Inggris itu sampai 7 tahun, di Indonesia itu hanya 2 tahun.
Ilustrasi TV Digital. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menjelaskan Indonesia sudah seharusnya beralih dari TV analog ke TV digital di era digitalisasi saat ini. Agung fokus pada proses sosialisasi yang harus berjalan lancar sampai akhirnya TV analog benar-benar sirna di Indonesia.

Agung mengatakan sosialisasi TV digital di Indonesia terbilang singkat, tidak seperti negara lain seperti Inggris.

"Kalau kita melihat proses sosialisasi [TV Digital] bahkan di Inggris itu sampai 7 tahun, di Indonesia itu hanya 2 tahun," kata Agung dalam diskusi virtual bertema 'Migrasi Penyiaran Televisi Analog ke digital' Kamis (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung proses panjang dan terencana beralih ke TV digital dari sejumlah negara bisa dijadikan contoh agar Indonesia mencapai tujuan beralih dari TV analog ke digital sepenuhnya dengan lancar pada November 2022.

"Ada beberapa negara yang saya kira bisa dijadikan contoh terkait dengan problem-problem mereka dalam melakukan transformasi dari analog ke digital dan mungkin ini dapat menjadi pelajaran kita bersama untuk pemerintah dalam konteks ini adalah kominfo," ucap Agung.

Seperti diinginkan Agung, nantinya proses peralihan harus berjalan lancar dan setiap rumah menggunakan setidaknya satu set top box yang mampu menerima konten digital.

Agung mengaca pada Pasal 28F UUD 1945, yang menjelaskan menerima informasi merupakan hak warga negara yang artinya ketika ada rumah yang tidak mendapatkan hak dalam menerima informasi secara digital, berarti ini merupakan kesalahan negara.

"Ketika kita bertransformasi secara digital tapi dia tidak mendapatkan informasi, ini adalah kesalahan kita bersama. Dalam konteks ini kesalahan yang paling besar adalah kesalahan negara," ucap Agung.

Sementara itu, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia mengungkap Indonesia sangat tertinggal dari negara lain dalam hal digitalisasi.

"Coba liat di belanda sudah dari 2006. Kita di 2020 belum selesai juga, dan negara-negara lain sudah selesai dan kita di negara ASEAN paling kita nanti di November 2022," tukas Geryantika.

TV Analog menemui titik cerah di Indonesia

Migrasi TV digital di Indonesia menemui jalan terang di penghujung 2020. Migrasi TV digital dari analog dinamakan (Analog Switch Off/ ASO) tertuang dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan November 2020.

Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker, 22 November 2020. Artinya siaran televisi di Indonesia akan dilakukan secara terestrial di seluruh Indonesia pada November 2022.

Wacana TV digital telah dimulai sejak 1997. Kemudian pada 2004 mulai dilakukan migrasi dari analog telah dilakukan, namun sekadar uji coba.

Pemerintah menetapkan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) tiga tahun kemudia. Saat itu pemerintah melakukan uji coba DVBT untuk format siaran digital.

Pada 2009, di era Menkominfo Muhammad Nuh, pemerintah mengeluarkan Roadmap infrastruktur TV digital disusun sebagai peta jalan bagi implementasi migrasi dari sistem penyiaran televisi analog ke digital di Indonesia. Peta jalan ini dimulai sejak awal 2009 sampai akhir 2018.

Sebagai dukungan regulasi terhadap implementasi penyiaran TV digital, pada 2009 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air).

Pada November 2011, di era Menkominfo Tifatul Sembiring, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air) sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009.

Kemudian pada 2012, Kemenkominfo menelurkan peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2007.

Infografis Beda TV Analog dan TV DigitalInfografis Beda TV Analog dan TV Digital. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)
(can/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER