Produsen mobil mulai menyesuaikan diri pada regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tersedia di mobil baru mulai tahun ini. Produsen berkomitmen menyediakan APAR, namun konsekuensinya harga mobil baru terkerek naik.
"Kami sudah tambah APAR dan harga naik dikit," kata Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra melalui pesan singkat, Jumat (8/1).
Daihatsu merupakan produsen mobil terbesar di Indonesia. Pabrik mereka di Jakarta dan Karawang bukan hanya memproduksi mobil merek Daihatsu, melainkan juga Toyota dan Mazda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amelia menuturkan kenaikan harga karena penambahan APAR di mobil baru Daihatsu berkisar Rp640 ribu - Rp710 ribu. Kenaikan ini akan diiringi penyesuaian harga mobil baru saban tahun yang mengikuti perkembangan perpajakan.
Direktur Marketing Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi juga menyampaikan pihaknya telah menambahkan APAR sebagai perlengkapan standar pada seluruh mobil-mobil Toyota mulai 2021.
"Iya sesuai dengan regulasi pemerintah," kata Anton.
Anton bilang APAR mempengaruhi harga jual mobil baru, namun pihaknya disebut berupaya agar kenaikan harga dilakukan seminim mungkin.
Ketentuan wajib APAR tertuang pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan bermotor membahas mengenai kewajiban mobil penumpang memiliki fasilitas tanggap darurat berupa APAR.
Pada Pasal 2 ayat 2 tertulis mobil penumpang kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 wajib dilengkapi APAR. Kemudian pada ayat 3 menentukan APAR itu disediakan pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor.
Sementara pada ayat 4 mengenai pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 3 akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang disahkan dirjen.
Aturan ini juga menetapkan mobil bus kategori M2 dan M3 wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat lebih banyak, yakni APAR, alat pemecah kaca berupa martil, alat kendali darurat pembuka pintu utama, serta akses keluar darurat berupa jendela dan atau pintu.
Aturan ini sebelumnya akan ditetapkan pada 2020, namun tetunda hingga 2021 akibat meluasnya pandemi Covid-19.
(ryh/fea)