MUI-Menag Halalkan Vaksin, Kata Ahli Soal Kandungan Babi

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2021 17:15 WIB
Ahli menjelaskan soal kandungan babi pada vaksin yang saat ini sudah dinyatakan halal oleh MUI dan Menteri Agama.
Ilustrasi vaksin Covid-19 (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli membeberkan soal kandungan babi pada vaksin Covid-19 yang dinyatakan dipastikan bebas unsur babi oleh Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan vaksin Sinovac sudah aman untuk digunakan oleh umat muslim, karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal dan suci yang terbebas dari kandungan babi.

Sebelumnya, Ahli biologi molekuler Ahmad Rusdan Handoyo sempat menjelaskan bagaimana sel babi digunakan dalam vaksin. Ia meyakinkan tidak ada kandungan babi yang terdeteksi dari hasil akhir vaksin Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad mengatakan sel babi memang diperlukan dalam proses pembuatan antigen. Sel ini digunakan untuk menghasilkan panen komponen vaksin yang baik.

Namun, hasil akhir vaksin tetap tidak memiliki kandungan babi. Sebab, vaksin telah melewati proses penyaringan atau pemurnian antigen. Antigen vaksin adalah protein yang terdapat di virus atau bakteri.

Ahmad menjelaskan dalam memproduksi antigen tersebut dibutuhkan sel mamalia sebagai inang. Selama dalam pertumbuhan, jumlah sel inang tersebut semakin banyak yang diikuti dengan jumlah partikel virus yang juga makin banyak.

Supaya tidak terlalu padat (overcrowded) sel inang perlu dipisahkan dengan enzim tripsin di mana sumber tripsin yang andal berasal dari babi.

"Namun yang digunakan sebagai vaksin itu antigen kuman bukan tripsin. Ketika virus mulai banyak yang keluar dari sel inang, maka medium cair akan dituang dan diproses untuk pemurnian antigen," ujar Ahmad saat dihubungi beberapa waktu lalu (26/10).

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan sel inang antigen sudah terpisah dengan tripsin itu, ia mengingatkan penggunaan tripsin sangat sedikit. Oleh karena itu, Ahmad menuturkan tidak ada yang namanya 'vaksin babi'.

Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI ini sudah memiliki beberapa proses pemeriksaan dan menghasilkan beberapa laporan. Salah satunya, tidak memanfaatkan intifaq, babi atau bahan yang dasar yang turunannya dari babi.

"Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanan menurut artian kredibel dan kompeten," kata Yaqut dalam konferensi pers, Selasa (12/1).

Pernyataan ini merujuk pada beberapa rumor di masyarakat terkait vaksin Covid-19 dan imunisasi. Tidak sedikit mitos vaksin membuat masyarakat enggan menjalani vaksinasi untuk menangkal virus corona.

(can/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER