Bepergian menggunakan jalan tol pasti sering melihat palang petunjuk jalan dengan berbagai warna, tapi umumnya palang itu hijau, biru, serta coklat. Palang tersebut biasanya berisi informasi mengenai daerah yang akan dituju pengguna jalan tol.
Namun, masing-masing warna palang punya maksud tersendiri yang mungkin tidak kita pahami.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, tiap warna memiliki pesan tersendiri sehingga memudahkan pengguna jalan tol bertolak ke daerah yang dituju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Palang biru menurut Pasal 17 merupakan rambu perintah. Palang ini memiliki kriteria warna dasar atau latar biru, lalu garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisannya juga putih.
Perintah di sini bisa diartikan bila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui jalan seperti yang diarahkan oleh tanda panah palang itu.
Hal itu berarti hanya ada satu jalan yang dapat dilintasi ke daerah tersebut tanpa opsi lain. Sebagai contoh palang bertuliskan Bandung dengan posisi sebelah paling kanan. Itu dapat menandakan pengemudi yang berniat ke Bandung sebaiknya mengambil jalur kanan saja.
Tapi palang biru tidak hanya berisi informasi terkait daerah, hal lainnya adalah petunjuk lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu lintas, menurut ketentuan Pasal 20.
Rambu atau palang jalan bewarna hijau bersifat sebagai petunjuk menurut Pasal 20. Palang hijau dengan tulisan, simbol, serta garis tepi bewarna putih ini biasa ditempatkan pada kawasan sebelum daerah dituju.
Lihat juga:Tips Aman Mengemudi Mobil Saat Hujan |
Bisa diartikan kita masih dapat memiliki berbagai opsi jalan yang mengarah ke daerah tujuan.
Menurut Pasal 18 rambu petunjuk dapat digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Dijelaskan juga pada pasal tersebut rambu petunjuk terdiri dari pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.
Kemudian palang coklat juga masuk ke dalam rambu petunjuk tapi dengan tujuan tempat wisata.
Rambu tersebut diberi latar atau dasar berwarna coklat dengan garis tepi, tulisan, lambang, dan angka putih. Biasanya simbol atau lambang menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat, menurut Pasal 20 ayat 6.