Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan masih mengkaji pembagian sebanyak 6,7 juta set top box (STB) untuk masyarakat guna mempercepat migrasi televisi analog ke tv digital.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan proses pengkajian harus melibatkan pihak televisi swasta.
"Setelah RPP Postelsiar disahkan, rencana pembagian set top box masih perlu dikaji dan dibahas terlebih dahulu dengan pihak Televisi Swasta mengenai seberapa besar Televisi Swasta akan berkontribusi," ucapnya kepada CNNIndonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
STB adalah perangkat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat televisi. Harga set top box termurah di marketplace memang masih dibanderol dengan kisaran Rp155 ribu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan aturan untuk menghentikan produksi dan impor televisi analog.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pelaku usaha dalam negeri agar dapat menaikkan kapasitas produksi STB buatan Indonesia.
Dedy menjelaskan, saat ini masyarakat dapat mengakses siaran digital di stasiun TVRI di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Namun untuk siaran televisi swasta lainnya baru dapat diakses di beberapa provinsi.
"Untuk siaran digital televisi swasta seperti Metro, Trans Group, MNC Group, Viva Group, dan Emtek, baru dapat diakses di 12 provinsi," ucapnya.
Sebanyak 12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan seleksi kepada pihak televisi yang bertujuan untuk menguji kelayakan pihak televisi yang akan menyelenggarakan multipleksing karena sumber daya frekuensi yang terbatas.
Seleksi ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar) yang kini masih dibahas dan disahkan.
Dedy berharap, jika RPP Postelsiar telah disahkan maka digitalisasi televisi dapat berlangsung di seluruh Indonesia.
Wacana TV digital telah dimulai sejak 1997. Kemudian pada 2004 mulai dilakukan migrasi dari analog telah dilakukan, namun sekadar uji coba.
Pemerintah menetapkan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT) tiga tahun kemudian. Saat itu pemerintah melakukan uji coba DVBT untuk format siaran digital.
Pada 2009, di era Menkominfo Muhammad Nuh, pemerintah mengeluarkan Roadmap infrastruktur TV digital disusun sebagai peta jalan bagi implementasi migrasi dari sistem penyiaran televisi analog ke digital di Indonesia. Peta jalan ini dimulai sejak awal 2009 sampai akhir 2018.
Sebagai dukungan regulasi terhadap implementasi penyiaran TV digital, pada 2009 pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air).
Pada November 2011, di era Menkominfo Tifatul Sembiring, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free-to-air) sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009.
Kemudian pada 2012, Kemenkominfo menelurkan peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terrestrial Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada 2007.
Kini, migrasi TV digital dari analog dinamakan (Analog Switch Off/ ASO) tertuang dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan November 2020.
Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakukan UU Ciptaker, 22 November 2020.
Artinya siaran televisi di Indonesia akan dilakukan secara terestrial di seluruh Indonesia pada November 2022.
(can/mik)