Produsen ponsel asal China, Xiaomi mengajukan gugatan terhadap Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Amerika Serikat di pengadilan distrik Washington, Jumat (29/1).
Produsen ponsel pintar ini berharap dikeluarkan dari daftar perusahaan yang dianggap sebagai perusahaan militer China.
Diketahui, pertengahan Januari lalu, Pemerintah Donald Trump melalui Kemenhan memasukkan Xiaomi dan delapan perusahaan lainnya ke dalam daftar hitam investasi. Para investor AS harus menarik investasinya sampai waktu yang tidak ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Trump Masukkan Xiaomi Dalam Daftar Hitam |
Xiaomi menganggap keputusan itu melanggar hukum dan tidak konstitusional. Ia juga menepis dugaan bahwa Xiaomi berada di bawah kendali militer China.
"Perusahaan tidak dikendalikan oleh tentara Pembebasan Rakyat," sebagaimana dikutip Reuters, Sabtu (30/1).
Perusahaan besar ini menambahkan, 75 persen hak suara perusahaan dipegang oleh pendiri Lin Bin dan Lei Jun, tanpa kepemilikan atau kendali dari individu atau entitas yang berafiliasi dengan militer.
Xiaomi menyebut pelarangan ini menyebabkan kerugian terhadap perusahaan. Sebab, pemegang saham Xiaomi berasal dari AS.
"Penting bagi Xiaomi untuk terus mengakses modal yang dibutuhkannya untuk terus tumbuh di pasar yang sangat kompetitif, " dalam surat aduan tersebut dikutip Reuters.
Selain itu, imbas lainnya yang didapatkan Xiaomi adalah citra perusahaan menjadi buruk.
"Secara signifikan merusak posisi perusahaan dengan mitra bisnis dan konsumen, menyebabkan kerusakan reputasi yang tidak dapat diukur atau diperbaiki dengan mudah," tulisnya dalam surat aduan.
(yul/mik)