Kominfo: Youtube Sudah Blokir Konten Paul Zhang

CNN Indonesia
Selasa, 20 Apr 2021 07:07 WIB
Kemenkominfo menyebut Youtube sudah memblokir konten ujaran kebencian yang diunggah Paul Zhang di platform berbagi video itu. (Istockphoto/pressureUA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan Youtube telah memblokir tujuh konten video yang mengandung ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang.

Menurut Juru Bicara Kementerian KominfoDedy Permadi pemblokiran dilakukan setelah Kominfo melayangkan permintaan pemblokiran terhadap konten tersebut dan telah dipenuhi oleh YouTube.

"Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," ujar Dedi dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Senin malam (19/4).

Sebelumnya dilaporkan Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video pria mengaku nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang. Paul Zhang sendiri disebut telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Lebih lanjut, Dedi enggan merinci ketujuh konten yang diajukan untuk diblokir pada Minggu (18/4). Namun, dia membeberkan salah satu konten yang telah dihapus oleh YouTube usai dilaporkan Kominfoberjudul "Puasa Lalim Islam".

Kemudian, Dedi mengklaim Kominfo melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang. Dedi menyebut pihaknya akan memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan.

Dari sisi Undang-Undang ITE, Dedi menyebut tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Pasal itu berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000(satu miliar rupiah).

Saat ini, Paul Zhang diduga berada di luar negeri, namun Kominfo menegaskan UU ITE tetap bisa menjangkau orang yang tidak berada di Indonesia.

Dedi menegaskan UU ITE menerapkan azas extrateritorial. Sehingga, UU itu berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

"Memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia," ujar Dedi.

Lebih dari itu, Dedi menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamain baik di ruang fisik maupun ruang digital.

"Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id," ujarnya.

Menurut Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Jozeph Paul Zhang mengetahui, banyak warga Indonesia yang mudah marah sehingga membuat konten video yang memancing emosi masyarakat.

Video Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral. Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Paul juga menyebut bahwa dirinya sudah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. Hal itu disampaikan Jozeph dalam acara komunitasnya yang videonya diunggah di akun Youtube Hagios Europe.

(jps/eks)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK