Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tengah merancang pembuatan undang-undang atau omnibus law yang meliputi berbagai kegiatan yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Berbeda dengan Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik kata dia, Undang-undang ini akan mencangkup semua hal berkaitan dengan perkembangan digital.
"Kita memutuskan untuk membuat omnibus law di bidang elektronik," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di akun YouTube resmi Kemenko Polhukam, Selasa (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini kata Mahfud dilakukan setelah pihaknya mendengar sejumlah paparan dari Badan Intelejen Negara (BIN) berkaitan dengan perkembangan digitalisasi yang semakin pesat.
Apalagi kata dia, undang-undang yang sudah ada saat ini tak lantas mengatur berbagai hal yang ada di dunia digital. Oleh karena itu diperlukan satu undang-undang yang mencangkup banyak hal.
Kata dia, tidak hanya soal ujaran kebencian, berita bohong, perjudian, tindakan kesusilaan, penghinaan, hingga fitnah yang sudah diatur di UU ITE, omnibus law ini akan mengatur berbagai hal. Sebab di luar hal tersebut kenyataanya masih banyak hal-hal yang mesti diatur di dunia maya.
"Kan harusnya ada perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik ini meskipun namanya Undang-undang transaksi dan elektronik ini kan tidak ada transaksi dalam arti uang, transaksi berita iya di situ," kata dia.
"Nah nanti itu akan diatur semua melalui suatu Undang-undang yang lebih komprehensif," lanjutnya.
Namun, karena undang-undang atau omnibus law elektronik ini bersifat komprehensif maka dibutuhkan waktu khusus untuk mengatur di setiap sektornya.
Yang pasti kata Mahfud hal ini juga dilakukan demi memperkuat pertahanan di dunia digital masyarakat.
"Sekarang kan banyak tuh serangan intelejen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya, masih banyak yang bolong-bolong," kata dia.
(tst/eks)