Kominfo Ungkap Ada Pelaku Hoaks UU Cipta Kerja yang Ditangkap

CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2020 20:42 WIB
Menkominfo menyebut ada 182 hoaks di media sosial yang sedang dalam proses pembersihan.
Menkominfo Johnny G Plate saat peluncuran portal aduanasn.id dan penandatanganan SKB penanganan radikaliesme ASN di Jakarta. Selasa, 12 Novber 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan hoaks di media sosial yang terjadi selama demo menolak UU Cipta Kerja adalah pelanggaran UU ITE. Dia mengatakan Kominfo menyerahkan sepenuhnya penindakan pelaku hoaks tersebut kepada Kepolisian.

"Hoaks yang berkembang ini tindakan pelanggaran hukum dan kejahatan UU ITE. Maka tentu dari sisi Kominfo harus membersihkan ruang digital," ujar Johnny dalam dialog virtual di CNN Indonesia TV, Jumat (9/10).

Johnny menuturkan ada sejumlah orang yang telah ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait UU Ciptaker. Akan tetapi, dia enggan menyebut siapa dan berapa orang yang ditangkap oleh Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johnny hanya menerangkan bahwa pihak yang ditangkap telah menyebarkan kebohongan, misalnya menyebarkan dokumen yang bukan dokumen yang disepakati secara politik antara DPR dan pemerintah dalam Panja RUU Ciptaker.

"Saya mendapat informasi memang sudah ada yang ditangkap karena melanggar hukum dan melakukan tindak pidana menyebarkan hoaks atas UU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Berdasarkan patroli siber Kominfo, Johnny membeberkan ada 18 topik hoaks yang beredar di Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, hingga TikTok. Dia pun mengatakan seluruh platform digital tersebut tengah melakukan pembersihan.

"Pembersihannya melalui apa? melalui proses take down oleh platform digital. Yang sudah dibersihkan sampai hari ini itu ada tiga. 182 dalam proses," ujarnya.

Di sisi lain, Johnny menegaskan hoaks tak hanya terkait UU Ciptaker. Dia mencatat lebih dari dua ribu hoaks terkait Covid-19.

"Dan sudah 1.800 yang sudah di take down atau diblokir oleh platform digital dan 200 lebihnya sedang dalam proses," ujar Johnnya.

Johnny menambahkan UU ITE mengamankan Kominfo untuk membersihkan hoaks, ujaran kebencian, hingga kebohongan di ruang digital. Sehingga, dia berkata hal itu sesuai aturan.

"Ini kan isu Kominfo blokir. Kominfo melakukan tindakan penegakan hukum di ruang digital. Dan Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum atas tindak pidananya," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Johnny mengingatkan semua pihak untuk berhenti memproduksi hoaks, khususnya terkait UU Ciptaker yang kemudian menyulut emosi masyarakat. Sebab, dia berkata hal itu pelanggaran hukum dan bisa ditindak secara hukum.

"Apalagi UU Cipta Kerja ini dibuat untuk kepentingan yang sangat luas terkait perekonomian kita," ujar Johnnya.

Terkait UU Ciptaker, Johnny pun mengingatkan bukan hanya untuk buruh yang sedang bekerja. Dia berkata ada pihak lain yang kehilangan pekerjaan dan akan mencari pekerjaan.

"UU ini merangsang dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik agar terjadi investasi dalam negeri yang memungkinkan penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Johnny.

"Saat ini dunia sedang menghadapi kontraksi ekonomi akibat Covid, jangan sapi kita yang sudah menyiapkan investasi yang lebih ramah dirusak oleh masyarakat kita sendiri akibat kepentingan kelompok tertentu," ujarnya menambahkan.

Lebih dari itu, dia memohon agar demo menolak UU Ciptaker dihentikan. Dia menyarankan pihak yang tidak sepakat dengan UU Ciptaker untuk menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi.

(pjs/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER