Ventilator Sivenesia Buatan LIPI Siap Masuk Uji Klinis

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jul 2021 04:38 WIB
Ilustrasi ventilator. Ventilator buatan LIPI siap masuk tahap uji klinis setelah lolos tahap uji fungsi. (AP/John Minchillo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ventilator Smart Innovative Ventilator Indonesia (Sivnesia) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah lulus uji fungsi dan akan masuk tahap uji klinis.

Sivenesia besutan Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi (P2ET) LIPI ini diketahui telah melalui serangkaian tahapan pengujian. Di antaranya adalah pengujian skala laboratorium sebagai tahap awal pengujian, dimana pengujian menitik beratkan kepada masalah teknis dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan.

"Tahap selanjutnya, kami akan melakukan uji klinis Sivenesia sebagai tahapan selanjutnya untuk mendapatkan izin edar sebagai wujud diseminasi hasil penelitian kami," ujar Eko lewat keterangan tertulis (16/7).

Sebelumnya, uji fungsi telah dilakukan di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan RI. Sivnesia pun telah dinyatakan lulus uji serta mendapat sertifikasi dengan nomor YK.01.03/XLVIII.2/PK/2021 (025 untuk CPAP & 026 untuk BiPAP).

Dia menambahkan, uji fungsi ini meliputi serangkaian pengujian seperti kinerja sistem (performance), ketahanan sistem (endurance) dan keamanan kelistrikan selama 21 hari tanpa berhenti.

Sivenesia yang dikembangkan P2ET ini dirancang dengan dua mode operasi Continuous Positive Airway Pressure (CPAP) dan Bi-level Positive Airway Pressure (BiPAP).

Peneliti P2ET dari LIPI Eko Joni Pristianto menjelaskan, ventilator mode operasi CPAP merupakan ventilator yang menghasilkan satu level tekanan udara positif yang konstan dan terus menerus diberikan kepada pasien dengan tujuan supaya saluran pernapasan pasien tetap terbuka.

Sedangkan mode BiPAP merupakan ventilator yang dapat menghasilkan dua level tekanan udara positif yang berbeda, yaitu pada saat menarik napas (inspirasi) dan pada saat menghembuskan napas (ekspirasi), sehingga lebih nyaman digunakan oleh pasien karena akan mengikuti ritme pernapasan dengan tetap terjaga tekanan di akhir napas atau PEEP (Positive end-expiratory pressure) yang diperlukan.

Menurut Eko, ventilator dengan mode CPAP dan BiPAP ini biasanya disarankan oleh dokter untuk pasien penderita sleep apnea atau gangguan tidur serius, yaitu gejala di mana sistem pernapasan pasien akan berhenti beberapa saat selama tidur. Hal ini tentu saja akan mengakibatkan kualitas tidur menjadi buruk.

"Mode ventilator CPAP atau BiPAP ini, merupakan mode pada ventilator yang bekerja berdasarkan tekanan atau pressure based, yang bertujuan untuk mencegah tersumbatnya jalan napas seperti gejala yang banyak dialami oleh penderita Covid-19, serta untuk melatih otot-otot pernapasan sebelum pasien bisa bernapas secara normal," kata Eko

Eko menuturkan, baik mode CPAP maupun BiPAP tergolong dalam sistem pengobatan non-invasif atau tanpa pembedahan yang paling efektif dan merupakan pilihan pertama serta paling banyak digunakan untuk pasien yang mengalami gangguan pernapasan.

Eko juga menjelaskan, tujuan dari penggunaan ventilator ini adalah menjaga supaya saluran pernapasan pasien tetap terbuka, sementara perbedaan mendasar dari mode CPAP dan BiPAP ini adalah masalah kenyamanan pada saat pasien bernapas.

"Pada mode CPAP, ventilator akan bekerja dengan memberikan aliran udara bertekanan positif secara terus menerus (konstan) melalui selang ke hidung dan atau melalui mulut, hal ini bisa menyebabkan kelelahan atau tidak nyaman pada pasien terutama pada saat proses menghembuskan napas (ekspirasi)," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pasien harus menggunakan lebih banyak tenaga atau kekuatan untuk melawan tekanan tersebut. Masalah ini akan sangat terasa mengganggu terutama bagi pasien-pasien tertentu yang memiliki penyakit neuromuscular atau kelompok gangguan ekstensif yang ditandai dengan adanya perubahan motorik yang dihasilkan oleh cedera atau gangguan syaraf.

Sementara untuk mode BiPAP, ventilator jenis ini akan pemberian tekanan yang berbeda pada saat pasien bernapas (inspirasi) dan pada saat pasien menghembuskan napas (ekspirasi) sehingga pasien akan lebih nyaman dalam bernapas dengan tetap terjaga tekanan PEEP yang diperlukan.

"Karena ventilator ini merupakan peralatan medis yang berfungsi sebagai alat bantu pernapasan, maka penggunaan ventilator mode ini harus dengan saran, petunjuk dan pantauan dokter," ujar dia.

(hyg/eks)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK