Menurutnya, dari 23 ribu pengguna Twitter yang aktif dalam topik tersebut, sebanyak 64,16 persen berhasil dianalisis kecenderungannya. Hasilnya merupakan pengguna asli dan bukan dari mesin otomatis.
"Dari total 23 ribu user Twitter yang aktif dalam percakapan ini, sebanyak 64.16 persen berhasil dianalisis kecenderungan botnya. Hasilnya mayoritas adalah 'human', total bot score 1.8 (hijau) yg berarti natural," tutupnya.
Pemerintah sebelumnya dilaporkan telah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang StatutaUI bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI, yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di kampus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dalam salinan naskah PP 75 Tahun 2021 itu, terdapat beberapa pasal perubahan yang menjadi sorotan, salah satunya pasal yang mengatur soal ketentuan larangan rangkap jabatan pada rektor dan wakil rektor.
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 disebutkan bahwa rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.
Pertama, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; kedua, pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; ketiga, direksi pada BUMN/daerah maupun swasta; dan keempat, pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Sehingga, jika dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.
Isu rangkap jabatan di UI santer diperbincangkan usai Rektor UI, Ari Kuncoro diduga melanggar aturan rangkap jabatan. Pasalnya, selain menjabat sebagai rektor, Ari juga diketahui menjabat sebagai komisaris BUMN.
Selain menjadi rektor di UI, Ari saat ini tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).