Jakarta, CNN Indonesia --
Sertifikat vaksin 1 dan 2 di aplikasi Pedulilindungi kini dijadikan syarat agar masyarakat dapat bepergian, mengunjungi pusat perbelanjaan dan makan di restoran. Masyarakat akan diminta menunjukkan sertifikat vaksin 1 dan 2 kepada petugas yang berjaga.
Berikut cara melihat dan mendownload sertifikat vaksin tahap 1 dan 2 pada aplikasi Pedulilindungi yang tersedia untuk perangkat Android maupun iOS:
1.Download aplikasi PeduliLindungi melalui Google Playstore maupun Apple Appstore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2.Login dengan nomor ponsel yang terdaftar saat melakukan vaksinasi.
3.Masuk ke akun Peduli Lindungi Anda dengan kode OTP SMS yang dikirim ke nomor ponsel.
4.Klik ikon akun yang terletak di pojok kanan atas aplikasi Peduli Lindungi, lalu pilih Sertifikat Vaksin untuk melihat sertifikat vaksin.
5.Pilih sertifikat vaksin tahap 1 atau 2 yang ingin ditampilkan.
6.Klik "Unduh Sertifikat" untuk mendownload dan menyimpan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.
7.Untuk mencetak kembali sertifikat vaksin yang hilang lewat aplikasi, bisa dilakukan dengan cara yang sama seperti di atas.
Cara Cek, download, cetak sertifikat vaksin di web Peduli Lindungi
Sertifikat vaksin online bisa didapat lewat situs web resmi Peduli Lindungi di https://pedulilindungi.id/. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengecek, download, dan cetak sertifikat vaksin 1 dan 2 lewat situs Peduli Lindungi sebagai berikut:
Untuk dapat menampilkan sertifikat vaksin di situs ini, Anda harus login terlebih dulu. Sebab, jika Anda langsung melakukan pencarian status lewat bar pencarian di halaman awal situs ini tanpa login, data yang ditampilkan tidak akurat.
Misal, Anda hanya tertulis sudah melakukan satu kali vaksin, padahal sudah selesai dua kali. Jika sudah login dengan nomor ponsel yang tepat, maka akan tertera data yang benar.
Sebaiknya, log-in dulu nomor telepon yang akan digunakan untuk mendaftar vaksin atau nomor yang digunakan saat melakukan vaksinasi. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke SMS nomor ponsel. Sebab jika salah memasukkan nomor ponsel, bisa menyebabkan akun Anda tidak teridentifikasi sudah melakukan vaksin 1 dan 2.
Setelah melakukan login dengan data yang tepat, maka sertifikat vaksin tahap 1 dan 2 bisa dilihat, di-download, dan dicetak dengan cara berikut:
1. Klik Login/ Register di sudut kanan atas situs.
2. Jika sudah memiliki akun, klik Login sekarang. Jika belum pernah membuat akun, pilih Buat akun Peduli Lindungi.
3. Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel yang digunakan saat melakukan vaksin.
4. Jika sudah login, klik profil yang tertera dengan nama depan pengguna di sudut kanan atas
5. Lantas pilih sertifikat vaksin dengan mengklik profil di kanan atas situs. Lalu klik menu "Sertifikat Vaksin", lantas Sertifikat vaksin pertama maupun kedua Anda akan muncul.
6.Anda bisa download sertifikat vaksin tersebut dengan klik "Unduh Sertifikat"
7.Untuk mencetak, file unduhan yang ada di Galeri ponsel bisa dikirim via email agar bisa dicetak di PC atau laptop yang terhubung dengan printer.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah melonggarkan operasi mal, restoran dan industri berorientasi ekspor meskipun penyebaran virus corona belum bisa diatasi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (9/8) malam menyebutkan wilayah yang masih berada di level 4, diberikan sejumlah kelonggaran. Mal yang berada di wilayah itu boleh buka dengan kapasitas 25 persen.
Mal di empat kota yang buka bertahap meliputi DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang, dengan jam operasional mal juga hanya dibolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sementara untuk wilayah PPKM level 3 di luar Jawa-Bali diperbolehkan buka dengan kapasitas yang dibatasi hanya 50 persen. Restoran pun boleh makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, menyebut petugas maupun masyarakat umum yang akan bepergian dan mengunjungi pusat perbelanjaan atau restoran diwajibkan telah mendapatkan sertifikat vaksin 1 dan 2 Covid-19.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (9/8) lalu.