Setelah melakukan login dengan data yang tepat, maka sertifikat vaksin tahap 1 dan 2 bisa dilihat, di-download, dan dicetak dengan cara berikut:
1. Klik Login/ Register di sudut kanan atas situs.
2. Jika sudah memiliki akun, klik Login sekarang. Jika belum pernah membuat akun, pilih Buat akun Peduli Lindungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel yang digunakan saat melakukan vaksin.
4. Jika sudah login, klik profil yang tertera dengan nama depan pengguna di sudut kanan atas
5. Lantas pilih sertifikat vaksin dengan mengklik profil di kanan atas situs. Lalu klik menu "Sertifikat Vaksin", lantas Sertifikat vaksin pertama maupun kedua Anda akan muncul.
6.Anda bisa download sertifikat vaksin tersebut dengan klik "Unduh Sertifikat"
7.Untuk mencetak, file unduhan yang ada di Galeri ponsel bisa dikirim via email agar bisa dicetak di PC atau laptop yang terhubung dengan printer.
Lihat Juga :![]() Tips Teknologi Solusi Tak Dapat SMS Sertifikat Vaksin Covid-19 |
Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah melonggarkan operasi mal, restoran dan industri berorientasi ekspor meskipun penyebaran virus corona belum bisa diatasi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (9/8) malam menyebutkan wilayah yang masih berada di level 4, diberikan sejumlah kelonggaran. Mal yang berada di wilayah itu boleh buka dengan kapasitas 25 persen.
Mal di empat kota yang buka bertahap meliputi DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang, dengan jam operasional mal juga hanya dibolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sementara untuk wilayah PPKM level 3 di luar Jawa-Bali diperbolehkan buka dengan kapasitas yang dibatasi hanya 50 persen. Restoran pun boleh makan di tempat dengan kapasitas 50 persen.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan, menyebut petugas maupun masyarakat umum yang akan bepergian dan mengunjungi pusat perbelanjaan atau restoran diwajibkan telah mendapatkan sertifikat vaksin 1 dan 2 Covid-19.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ujarnya dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Senin (9/8) lalu.