Taktik Pinjol Ilegal, 5 Kali Ganti Aplikasi Kelabui Kominfo

CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 06:39 WIB
Perusahaan pinjaman online ilegal punya taktik khusus buat menghindari pantauan pemerintah bahkan hingga berganti-ganti nama aplikasi.
Ilustrasi. Perusahaan pinjaman online ilegal punya taktik khusus buat menghindari pantauan pemerintah bahkan hingga berganti-ganti nama aplikasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana)

Roger membeberkan tingkatan penagihan berdasarkan level, yang dikategorikan berdasarkan seberapa lama peminjam menunggak pembayaran.

"Untuk penagihan ini hampir di semua aplikasi pinjol [ilegal] ada kriteria 1 sampai 4. Biasanya yang kesatu ini untuk yang belum jatuh tempo, kedua ini keterlambatan 1-6 hari, keempat ini keterlambatan 7-14 hari, nah yang keempat ini udah tak terhingga," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan pemilik perusahaan itu berasal dari China. Bahkan divisi kepegawaian yang ada di perusahaannya pun berasal dari China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roger juga mengungkap keuntungan pinjol ilegal beroperasi di Indonesia. Berdasarkan informasi yang ia dapat dari atasannya, keuntungan per bulan dari perusahaan itu bisa mencapai Rp5 miliar pada awal operasi.

Akan tetapi, lambat laun keuntungan perusahaan itu menyusut hingga hanya Rp1 miliar sampai Rp3 miliar per bulan.

"Perputaran dana keuntungan dalam sebulan itu bisa Rp1-3 miliar, kalau di bulan awal [beroperasi] bisa nyentuh Rp5 miliar [per bulan]. Info dari yang saya denger dari leader, setahun itu katanya sampai Rp15 miliar," tutupnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyebut sejak 2018 mereka memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online ilegal

Menurut Johnny, Kominfo juga memutus akses platform pinjol tak berizin lewat App Store atau lewat Playstore.

"Kominfo melakukan upaya-upaya antara lain putusan akses terhadap platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun lewat app store Playstore," ujarnya.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, menilai pelaku pinjol ilegal itu sulit dilacak lantaran membuat aplikasi situs serta penempatan peladen (server) di luar negeri.

Berdasarkan catatan, Teten menilai masyarakat pengguna jasa pinjol minim literasi sektor jasa keuangan, sehingga belum banyak mengetahui perbedaan pinjol berizin dengan yang ilegal.

Modus pinjol ilegal berdasarkan catatan Kemenkop UKM, aplikasi itu sering terlihat seolah memiliki legalitas dari kementerian dengan mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dari Kemenkop UKM, dengan memberikan pinjaman yang sangat mudah kepada masyarakat umum.

Teten juga mengatakan aplikasi meminta data dan kontak nomor ponsel sebagai syarat saat pengguna menginstal aplikasi tersebut di ponselnya.

(can/ayp)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER