Akan tetapi, pada Oktober mendatang Google menyatakan akan mewajibkan kepada seluruh pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran di Play Store, dengan menetapkan komisi 30 persen.
Padahal penetapan komisi oleh Google dari transaksi aplikasi itu sebelumnya hanya ditujukan buat gim daring (online).
Keputusan Google memancing amarah para pengembang aplikasi di Korsel. Mereka menuduh Google menyalahgunakan wewenang dan melakukan kampanye besar-besaran buat menghambat pengesahan RUU itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa beleid ini, lingkungan kerja kami di mana para pembuat mendapat jaminan penuh atas usaha mereka, maka akan hancur," kata seniman sekaligus Kepala Asosiasi Industri Webtoon Korea, Seo Bum-gang.
"Kami memerlukan aturan ini buat melindungi keberagaman di dalam industri kami, di mana seniman dan pengembang dari berbagai latar belakang ekonomi bisa berbagi konten tanpa harus mencemaskan soal komisi," ujar Bum-gang.
Apple dan Google beralasan praktik komisi adalah hal wajar dalam ranah industri. Menurut mereka hal itu juga dipakai buat memperkuat keamanan platform transaksi di dunia maya yang bisa diakses seluruh orang di dunia.
Apple beralasan dengan disahkannya RUU itu maka sama saja membahayakan para konsumen aplikasi, karena kerahasiaan data mereka sangat rentan jika melakukan transaksi di luar App Store dan fitur kendali orang tua bisa hilang.
"Kami meyakini penjualan melalui App Store akan menurun karena pengesahan RUU ini, dan membuat sekitar 482 ribu pengembang aplikasi di Korsel yang selama ini sudah meraup 8.5 triliun Won kehilangan kesempatan," demikian isi pernyataan Apple.
Perwakilan Google di Korsel belum memberikan pernyataan soal pengesahan RUU itu.
Apple dan Google menguasai pasar aplikasi daring di Korsel yang merupakan negara urutan ke-12 ekonomi terbesar di dunia.
Menurut catatan Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Korsel, Play Store meraup untung hampir 6 triliun Won pada 2019 atau sekitar 63 persen pasar aplikasi daring.
Sedangkan App Store meraih untung 24.4 persen pasar aplikasi daring di Korsel pada tahun yang sama.
(ayp/ayp)