Henry mencontohkan kebocoran data pengguna BPJS Kesehatan dan Tokopedia. Menurut dia jal itu merupakan tanggung jawab pihak pengembang aplikasi dan bukan pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020 tentang penetapan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), kesatu berbunyi, "Menetapkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai aplikasi yang dipergunakan dalam pelaksanaan surveilans kesehatan oleh Pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19 dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal)."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pada kolom deskripsi di toko aplikasi AppStore dan PlayStore menyatakan dengan jelas aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi besutan Kominfo yang dikelola bersama Kementerian BUMN.
"Aplikasi Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia," bunyi deskripsi di toko aplikasi Playstore dan Apps Store.
Keputusan Menteri Kominfo yang diteken Johnny G Plate di Jakarta pada 12 Juni lalu juga mengatur pengelolaan, penyediaan sistem dan penyimpanan data, konektivitas serta keamanan sistem di aplikasi Peduli Lindungi dilimpahkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
"Dalam Pengoperasian dan pengelolaan Aplikasi Peduli Lindungi, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk menyediakan sistem, penyimpanan data, dan konektivitas serta sistem keamanan," demikian bunyi keputusan Menkominfo Nomor 253 tahun 2020 poin Keempat B.
Jika terjadi kebocoran data pada PSE atau pengelola aplikasi, maka pemerintah sudah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP71/2019) Pasal 3 yang berbunyi:
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna Sistem Elektronik.
(can/ayp)