Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menyoroti pasal terkait keamanan data dalam syarat dan ketentuan aplikasi PeduliLindungi.
Hal yang menjadi sorotan adalah kalimat yang tercantum pada laman Tentang>Pembatasan Tanggung Jawab di aplikasi PeduliLindungi yang berbunyi, "Kami tidak bertanggung jawab atas setiap kergian yang timbul yang diakibatkan karena adanya pelanggaran atau akses tidak sah terhadap PeduliLindungi, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal ataupun fitur yang terdapat dalam PeduliLindungi yang dilakukan oleh Anda dengan cara yang bertentangan dengan Ketentuan ini maupun ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia."
Kalimat dalam ketentuan pada poin ketiga itu dinilai bisa memicu perdebatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi PeduliLindungi ingin mengelola data masyarakat, tetapi menolak bertanggung jawab jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh akses tidak sah terhadap PeduliLindungi,' ujar Alfons kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Kamis (2/9).
Hal ini berkaca dari kejadian dugaan kebocoran data aplikasi eHAC Kementerian Kesehatan. Sebelum digabung ke dalam PeduliLindungi, aplikasi itu berdiri sendiri.
Pernyataan itu, kata Alfons, menunjukkan pihak pembuat aplikasi kurang percaya diri serta seolah berusaha mengamankan diri dari konsekuensi hukum apabila terjadi akses tidak sah atau peretasan di PeduliLindungi.
"Kalau pihak PL kurang percaya diri dan menolak bertanggung jawab jika terjadi peretasan, lalu siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi peretasan?," lanjut Alfons.
Alfons mengatakan masyarakat berada di posisi paling rentan dan tidak bisa berbuat apa-apa jika terjadi kebocoran data karena peladen database sudah jelas hanya dikelola oleh pengembang PeduliLindungi.
Lebih lanjut Alfons menilai pasal itu seolah memperlihatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pihak penyelenggara PeduliLindungi untuk mengamankan diri dari konsekuensi hukum jika terjadi masalah.
Padahal, sebelumnya Staf Ahli Menteri Kominfo, Henry Subiakto, mengatakan apabila terjadi kebocoran data dari pengguna aplikasi, maka seharusnya hal itu merupakan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pengelola situs.
"Jadi kalau ada kebocoran atau ada hack itu yang bertanggung jawab yang sering ditanya adanya Kominfo. Kalau di dalam undang-undang itu yang bertanggung jawab adalah PSE," ujar Henry melalui pertemuan virtual beberapa waktu lalu.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>
Pasal Keamanan Data PeduliLindungi Disorot Dampak Kasus eHAC
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. (CNN Indonesia/Muhammad Ikhsan)
Henry mencontohkan kebocoran data pengguna BPJS Kesehatan dan Tokopedia. Menurut dia jal itu merupakan tanggung jawab pihak pengembang aplikasi dan bukan pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 253 Tahun 2020 tentang penetapan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), kesatu berbunyi, "Menetapkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai aplikasi yang dipergunakan dalam pelaksanaan surveilans kesehatan oleh Pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19 dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal)."
Sedangkan pada kolom deskripsi di toko aplikasi AppStore dan PlayStore menyatakan dengan jelas aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi besutan Kominfo yang dikelola bersama Kementerian BUMN.
"Aplikasi Peduli Lindungi adalah aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia," bunyi deskripsi di toko aplikasi Playstore dan Apps Store.
Keputusan Menteri Kominfo yang diteken Johnny G Plate di Jakarta pada 12 Juni lalu juga mengatur pengelolaan, penyediaan sistem dan penyimpanan data, konektivitas serta keamanan sistem di aplikasi Peduli Lindungi dilimpahkan kepada PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
"Dalam Pengoperasian dan pengelolaan Aplikasi Peduli Lindungi, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk menyediakan sistem, penyimpanan data, dan konektivitas serta sistem keamanan," demikian bunyi keputusan Menkominfo Nomor 253 tahun 2020 poin Keempat B.
Jika terjadi kebocoran data pada PSE atau pengelola aplikasi, maka pemerintah sudah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP71/2019) Pasal 3 yang berbunyi:
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna Sistem Elektronik.
[Gambas:Video CNN]