Penduduk yang hendak mengecek NIK di KTP juga dapat melalui cara mengirim pesan singkat SMS. Untuk melakukannya, disarankan untuk menyiapkan KTP untuk melakukan pengecekan.
Anda dapat mengirim pesan SMS ke nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK milik Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri. Meski tidak instan, namun beberapa saat kemudian pengguna akan mendapat balasan sesuai dengan permohonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri juga memfasilitasi akses pencarian NIK masyarakat secara online lewat situs resmi mereka. Anda dapat mengaksesnya lewat alamat situs di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Setelah membuka situs tersebut, Anda bisa mencari menu e-KTP lalu isi NIK pengguna serta tekan enter usai mengisi nomor NIK. Setelah itu, jika KTP memang benar valid dan terhubung, maka pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap seperti di dalam KTP.
Pegiat internet Damar Juniarto sebelumnya pernah menjelaskan bahwa terdapat sejumlah informasi tersembunyi dari 16 digit rangkaian nomor-nomor tersebut. Setidaknya ada tujuh informasi di dalamnya.
- Dua angka pertama dari depan adalah kode provinsi
- Dua angka kedua adalah kode kota/kabupaten
- Dua angka ketiga adalah kode kecamatan
- Dua angka keempat adalah kode tanggal lahir
- Dua angka kelima adalah bulan lahir
- Dua angka keenam adalah tahun lahir
- Empat angka di buntut adalah nomor komputerisasi
Sebagai contoh, jika seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 27 Desember 1996, maka NIK-nya adalah 10 50 24 271296 0001.
Informasi tersebut juga tak berbeda jauh berada di KK, meskipun tak disimbolkan secara langsung di angka seperti di NIK. Di dalam KK tertera informasi sensitif mulai dari NIK anggota keluarga, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan dan status perkawinan.
Kini setelah mengetahui bagaimana cara cek NIK secara online, Anda tak harus pergi ke kantor Dukcapil lantaran masyarakat bisa menerapkannya dari rumah tanpa harus mengganggu aktivitas lain.
(can/ayp)