Aplikasi Pedulilindungi terus dipergunakan oleh pemerintah untuk syarat perjalanan dan tempat-tempat umum. Terlebih selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Peduli Lindungi digunakan sebagai salah satu cara untuk melakukan skrining masyarakat, baik yang akan berkunjung ke pusat perbelanjaan seperti mal atau ke tempat umum lainnya.
Sebelum memasuki area mal atau pusat perbelanjaan, pengunjung diwajibkan melakukan scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi. Kode QR umumnya akan terpasang di masing-masing pintu masuk mal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan check-in melalui pemindaian kode QR, menunjukkan sertifikat vaksin juga jadi syarat untuk masuk mal. Sertifikat vaksin tersebut dapat dilihat di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan guna mengecek status vaksinasi pengunjung.
Setelah melakukan pemindaian kode QR, akan muncul notifikasi dengan warna yang berbeda-beda. Pemerintah melakukan identifikasi terhadap warga melalui PeduliLindungi. Identifikasi itu dibagi ke dalam beberapa kategori warna. Seperti merah, hijau, oranye, hingga hitam.
Dilansir dari lamancovid19.go.id, warna merah digunakan untuk menandai bahwa warga akan dilarang masuk pusat perbelanjaan. Mereka juga dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.
Menunjukan bahwa seseorang dapat melakukan aktivitasnya di ruang publik. Petugas akan memperbolehkan masuk mal.
Berarti seseorang diizinkan masuk areal public atau mal dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat. Serta akan dilakukan tes lanjutan.
Warna hitam digunakan untuk menandai pasien positif virus corona (Covid-19) atau kontak erat. Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penggunaan warna hitam dilakukan agar pasien Covid-19 tidak berkeliaran di tempat umum seperti mal, sentra olahraga, dan tempat makan atau restoran.
Lebih klanjut, secara perlahan, kata Luhut, pemerintah akan melakukan relaksasi pada sektor non-kesehatan di Indonesia. Oleh sebab itu, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi juga diharapkan dapat menjadi kebiasaan baru bagi warga Indonesia.
Lihat Juga : |
"Per 29 Agustus kemarin total masyarakat yang melakukan screening penggunaan PeduliLindungi di beberapa sektor seperti perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang," ujarnya.
Pemerintah mulai mewajibkan pelaku perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu berlaku pada seluruh moda transportasi mulai Sabtu (28/8) lalu. Selain itu, pengunjung pusat perbelanjaan juga diwajibkan untuk scan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.