Jakarta, CNN Indonesia --
Pengguna layanan Commuterline kini bisa menggunakan aplikasi Pedulilindungi tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat menggunakan moda transportasi kereta api listrik (KRL).
Lewat akun Twitter resmi @CommuterLine, pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik kereta listrik (KRL) mulai berlaku mulai 8 September 2021.
"Mulai Rabu, 8 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL. Namun selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima," seperti tertulis dalam akun resmi @CommuterLine, Rabu (8/9)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya syarat untuk menggunakan layanan dari KAI Commuter ini adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, surat keterangan kerja, hingga surat dari pemerintah setempat.
Namun dalam masa transisi 8 sampai 10 September, syarat-syarat tersebut dapat bisa digunakan.
Lewat keterangan resmi, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan penumpang bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik atau dicetak, hingga secara digital dalam bentuk dokumen foto.
Selain itu, petugas akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna mencocokkan data dengan sertifikat vaksin.
Bagi pengguna yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, dapat mengunduhnya di toko aplikasi resmi yang tersedia di ponsel masing-masih, baik itu AppStore maupun PlayStore.
Bagaimana jika belum vaksin?
Setelah berakhirnya masa transisi, sertifikat vaksin covid-19 dengan minimal pemberian satu dosis menjadi syarat satu-satunya yang diterima untuk menggunakan moda transportasi yang berada di kawasan Jabodetabek ini.
Bila pengguna belum menerima vaksin, maka pengguna harus menyertakan alasan medis kepada petugas. Misalnya, belum lama pulih dari covid-19, atau alasan lain yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Hal tersebut agar pengguna masih tetap bisa menggunakan layanan KRL.
Dokumen yang dibutuhkan
Untuk menunjukkan sertifikat vaksin, pengguna bisa menunjukkannya melalui aplikasi Pedulilindungi. Menggunakan aplikasi Pedulilindungi akan lebih praktis, karena mengurangi resiko sertifikat vaksin tertinggal saat perjalanan.
Namun pengguna juga diperbolehkan menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik (dicetak), maupun secara digital (foto). Selain itu, pengguna juga perlu menunjukkan KTP untuk memverifikasi data pengguna yang nantinya dicocokan dengan sertifikat vaksin.
Berikut cara menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin yang akan berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo, dan KA Prambanan Ekspres:
Cara tunjukkan sertifikat vaksin
Pengguna harus memastikan telah mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan masuk ke akunnya agar tidak terjadi penumpukan penumpang pada saat proses verifikasi oleh petugas.
Untuk melihat sertifikat vaksin, pengguna hanya perlu membuka aplikasi Pedulilindungi lalu masuk ke bagian 'Akun' pada bagian kanan atas.Lalu akan muncul sebuah daftar. Pada daftar tersebut pengguna bisa langsung memilih bagian sertifikat vaksin, lalu pilih nama pengguna.
Setelah memilih nama, pada layar akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan sertifikat vaksin kedua. Pengguna tinggal memilih sertifikat vaksin mana yang akan ditunjukkan.
Sertifikat vaksin boleh diunduh
Sebagai cara alternatif, pengguna juga bisa mengunduh sertifikat vaksin dan menyimpannya secara digital. Sertifikat dalam bentuk gambar ini juga diterima sebagai syarat untuk menggunakan KRL.
Untuk mengunduh sertifikat ini, pengguna hanya perlu menekan pada bagian 'Unduh Sertifikat' di bagian kanan bawah setelah sertifikat vaksin muncul di layar ponsel pengguna saat menggunakan aplikasi Pedulilindungi
Scan Barcode
Pada saat masuk stasiun, calon penumpang diimbau untuk melakukan scan kode QR yang ada di stasiun lewat gawai masing-masing.
Untuk melakukan pemindaian barcode, pengguna aplikasi tinggal membuka aplikasi PeduliLindungi dan memilih fitur 'Scan QR Code' yang ada di halaman utama.
Setelah fitur itu dibuka, aplikasi secara otomatis meminta pengguna untuk mendekatkan ponsel di barcode yang sudah tersedia di pintu masuk stasiun.
Dengan begitu, para calon penumpang dapat melakukan Check In di lokasi tersebut agar perjalanan menggunakan Commuter Line dapat terpantau oleh aplikasi PeduliLindungi.
Tidak Perlu Check Out
Fitur 'check out' pada aplikasi PeduliLindungi biasanya dipilih usai masyarakat selesai mengunjungi suatu tempat. Seperti contohnya jika Anda berkunjung di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarata.
Namun begitu, KAI Commuter mengatakan bahwa kini fitur check out tidak perlu dilakukan ketika para penumpangnya sudah tiba di stasiun yang dituju.
"Pengguna diimbau scan kode QR yang ada di stasiun melalui ponsel untuk melakukan cek in dan di stasiun tujuan tidak perlu melakukan cek out," ujarnya.
Dengan demikian para penumpang tidak harus membuka kembali aplikasi PeduliLindungi saat sudah sampai di stasiun Commuter Line akhir, untuk melakukan Check Out.