Pelanggan Indihome bisa mendapatkan ganti rugi dari Telkom berupa tak dikenakan denda telat bayar hingga dibuka semua channel di Indihome.
Ganti rugi ini diberikan Telkom terkait gangguan jaringan imbas putus kabel laut JaSuKa (Jawa, Sulawesi, Kalimantan) yang dialami oleh pelanggan IndiHome sejak Minggu (19/9) pekan lalu.
Telkom Group melalui Vice President Marketing Management Telkom, E. Kurniawan menjelaskan empat jenis kompensasi akan diberikan kepada pelanggannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebenarnya kita sudah ada 4 kompensasi ... dari mulai memundurkan tanggal pembayaran, menghilangkan denda keterlambatan bayar, open free channel (dibuka semua saluran IndiHome TV), dan kompensasi terkait dgn tagihan bulan oktober untuk pelanggan terdampak," tulis Kurniawan kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks pada Senin (27/9).
Salah satu kompensasi yang diberikan oleh Telkom adalah pembukaan semua channel yang ada di Indihome TV.
Untuk mendapatkan kompensasi tersebut, pelanggan hanya perlu melakukan restart pada STB atau Set Top Box masing-masing.
"Karena gangguan yang terjadi dan sudah berangsur pulih, sebagai kompensasi, kami memberikan gratis open channel mulai tanggal 26 September 2021 s/d 15 Oktober 2021," tulis Indihome dalam akun Instagram resminya, Minggu (26/9).
"Untuk mengaktifkannya, Sobat hanya perlu me-restart STB dengan cara menekan tombol On/Off (power) pada STB-nya," lanjutnya.
Kompensasi ini berlaku dari mulai 26 September hingga 15 Oktober bagi semua pelanggan.
Selain itu pelanggan terdampak akan mendapatkan kompensasi pada tagihannya di bulan Oktober. Namun, untuk kompensasi khusus ini akan disesuaikan dengan kategori pelanggan tersebut.
"Segment pelanggan IndiHome berbeda-beda berdasarkan paket berlangganan dan lama berlangganan. Nah, kompensasi tagihan dilakukan berdasarkan untuk pelanggan terdampak, sesuai yang dijelaskan dalam kontrak berlangganan," tandas Kurniawan.
Kurniawan mengatakan untuk melakukan klaim pada kompensasi tersebut pelanggan hanya perlu menghubungi pihak Indihome melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
"Dipersilahkan pelanggan kontak ke 147, akun socmed Indihome dan Plasa Telkom untuk terkait kompensasi ini," tambahnya.