Netizen Riuh Standar Ganda TWK, Tak Lolos KPK-Ditarik Kapolri

CNN Indonesia
Rabu, 29 Sep 2021 07:53 WIB
Netizen riuh soal standar ganda tes TWK bagi sejumlah pegawai eks KPK yang rencananya akan direkrut oleh Kapolri.
(CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Netizen menganggap terjadi standar ganda terkait rencana perekrutan sejumlah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowosejak Selasa (28/9) malam.

Langkah Polri dalam merekrut 56 pegawai yang disebut tidak lolos tes TWK KPK tersebut membuat netizen bertanya-tanya tentang keputusan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Netizen pun mempertanyakan mengapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bisa masuk menjadi ASN. Pasalnya, uji kompetensi untuk menjadi ASN juga memberlakukan tes TWK.

"Pak @mohmahfudmd, seharusnya kalau tidak lolos TWK, seharusnya tidak bisa jadi ASN di instansi manapun. Kan alasan mereka dipecat dari ASN KPK karena tidak lolos TWK," tulis akun @Rulmantik77.

Selain itu netizen pun ada yang mempertanyakan perihal standar yang dijadikan rujukan penilaian TWK.

"Di @KPK_RItidak lolos TWK di pecat, lalu tiba-tiba @DivHumas_Polri siap merekrut pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi POLRI. Jadi Standar mana yang di jadikan rujukan penilaian TWK?," tulis akun @1ndra5ikumbang dalam cuitannya.

Hal ini lantas mengundang pertanyaan netizen soal apa yang sebenarnya terjadi di KPK dan alasan dibalik keputusan Kapolri ini.

"Ada apa @DivHumas_Polri, jelas2 ga lolos ko bisa di polri malah d terima?," tulisnya pada Selasa (28/9).

Kemudian sejumlah netizen menduga pegawai KPK tersebut memang disingkirkan dari institusi lama mereka dengan alasan tidak lulus TWK dan tidak bisa dibina.

"Semakin jelas kalau mereka disingkirkan dari institusi yang lama dengan alasan tidak lulus TWK dan tidak bisa dibina, tapi mereka masih bisa diterima jadi ASN Polri," ujar akun @Adhonnn.

Meski demikian, sejumlah warganet lain menyatakan dukungan atas langkah Polri ini. Menurut mereka perekrutan ini menjadi langkah yang baik untuk membantu Polri memberantas Korupsi.

"Keputusan bagus.. mereka bisa bantu Polri untuk pemberantasan korupsi," tulis akun dengan nama @Dade88020008 dalam cuitannya.

Syarat ASN Polri

Berdasarkan Surat Resmi yang dikeluarkan Kapolri tertanggal 28 Mei 2021, Nomor Peng/31/V/KEP/2021 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Polri tahun 2021 ada 6 syarat yang dibutuhkan untuk menjadi ASN Polri.

Pertama merupakan Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lima, tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS anggota TNI/Polri. Lalu syarat terakhir, tidak menjadi pengurus, anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia. Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon ASN Polri.

Persyaratan khusus itu disesuaikan dengan formasi yang dilamar oleh calon ASN Polri. Penilaian dalam persyaratan khusus termasuk kualifikasi pendidikan berdasarkan formasi yang dituju, dan tinggi badan.

Sebelumnya perekrutan pegawai KPK ini dinyatakan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia berencana akan menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Listyo mengatakan dirinya telah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno yang persetujuan mengenai permintaan tersebut.

Menurut Listyo, Korps Bhayangkara melihat pengalaman dan kinerja pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Sehingga, menurutnya, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan untuk memberhentikan 57 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Dari 57 pegawai itu termasuk sejumlah penyidik andalan seperti Yudi Purnomo yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK, eks anggota Polri Novel Baswedan, Harun al Rasyid yang dijuluki Raja OTT, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko yang diketahui juga akan masuk masa pensiun.



(lnn/eks)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER