Integrasi PeduliLindungi-11 Aplikasi Dinilai Berefek Negatif
Pengamat teknologi informasi dan media sosial, Kun Arief Cahyantoro, mengatakan integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan sebelas aplikasi swasta dinilai justru merepotkan dan bisa memberikan efek buruk.
"Dari sisi bisnis, integrasi itu bukan menaikkan sisi ekonomi bisnis, bahkan akan sebaliknya karena faktor 'ketidakamanan, ketidakandalan, dan ketidakpercayaan' akan berefek negatif terhadap aplikasi swasta yang akan diintegrasikan ke aplikasi tersebut," ujar Kun pada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Senin (27/9).
Kun menjelaskan integrasi dengan sistem share API justru membuka celah akses ke dalam sistem PeduliLindungi. Menurut dia hal itu juga menambah peluang risiko bagi aplikasi swasta yang akan diintegrasikan.
"Pengamanan aplikasi ini dengan share API hanya akan menambah pintu/akses untuk melakukan penerobosan ke dalam sistem," ujarnya.
Kun menyebut aplikasi PeduliLindungi saat ini memiliki status tidak aman, tidak andal, dan tidak terpercaya. Pernyataan tersebut muncul berdasarkan sistem penerapan aplikasi yang diamati oleh Kun.
Menurut Kun penerapan aplikasi tersebut hanya menekankan pada 'perlindungan dan keamanan' pembangun aplikasi dan lembaga penggunanya, bukan 'perlindungan dan keamanan' pengguna langsung.
"Penerapan aplikasi tersebut hanya menekankan pada 'perlindungan dan keamanan' bagi 'pembangun (Telkom) dan lembaga penggunanya (Kemkominfo, Kemkes, Kemen BUMN)' saja, tetapi tidak fokus pada "perlindungan dan keamanan" bagi pengguna langsungnya (end user)," ujar Kun.
Selain itu, syarat dan ketentuan yang tertulis pada laman PeduliLindungi menunjukkan beberapa keanehan. Di antaranya poin 3a dan 3b yang berisi tentang pemerintah Republik Indonesia bersama Telkom yang tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan jaminan atas kerugian atau kesalahan yang terjadi pada aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian pada poin 7 menjelaskan tentang pihak PeduliLindungi yang tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apapun termasuk kelalaian dari pengguna.
Lewat poin-poin tersebut dijelaskan Pemerintah dan Telkom tidak memiliki kewajiban atas layanan aplikasi PeduliLindungi dan kesalahan atau kerugian hanya ada dari sisi pengguna.
Lebih lanjut, aplikasi ini memiliki kaidah yang berbeda dari aplikasi lain dan bisa disebut sebagai aplikasi tanpa kejelasan penanggung jawab.
"Aplikasi ini berbeda dengan kaidah EULA (End User Level Agreement) yang biasa ada di aplikasi-aplikasi lain, dimana 'penanggung jawab' aplikasi tidak dimiliki oleh pemilik atau penggunanya tetapi malah end user-nya," ujar Kun.
"Dapat disimpulkan sementara bahwa aplikasi ini adalah aplikasi tanpa kejelasan penanggung jawab," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>