Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat teknologi informasi dan media sosial, Kun Arief Cahyantoro, mengatakan integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan sebelas aplikasi swasta dinilai justru merepotkan dan bisa memberikan efek buruk.
"Dari sisi bisnis, integrasi itu bukan menaikkan sisi ekonomi bisnis, bahkan akan sebaliknya karena faktor 'ketidakamanan, ketidakandalan, dan ketidakpercayaan' akan berefek negatif terhadap aplikasi swasta yang akan diintegrasikan ke aplikasi tersebut," ujar Kun pada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Senin (27/9).
Kun menjelaskan integrasi dengan sistem share API justru membuka celah akses ke dalam sistem PeduliLindungi. Menurut dia hal itu juga menambah peluang risiko bagi aplikasi swasta yang akan diintegrasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengamanan aplikasi ini dengan share API hanya akan menambah pintu/akses untuk melakukan penerobosan ke dalam sistem," ujarnya.
Kun menyebut aplikasi PeduliLindungi saat ini memiliki status tidak aman, tidak andal, dan tidak terpercaya. Pernyataan tersebut muncul berdasarkan sistem penerapan aplikasi yang diamati oleh Kun.
Menurut Kun penerapan aplikasi tersebut hanya menekankan pada 'perlindungan dan keamanan' pembangun aplikasi dan lembaga penggunanya, bukan 'perlindungan dan keamanan' pengguna langsung.
"Penerapan aplikasi tersebut hanya menekankan pada 'perlindungan dan keamanan' bagi 'pembangun (Telkom) dan lembaga penggunanya (Kemkominfo, Kemkes, Kemen BUMN)' saja, tetapi tidak fokus pada "perlindungan dan keamanan" bagi pengguna langsungnya (end user)," ujar Kun.
Selain itu, syarat dan ketentuan yang tertulis pada laman PeduliLindungi menunjukkan beberapa keanehan. Di antaranya poin 3a dan 3b yang berisi tentang pemerintah Republik Indonesia bersama Telkom yang tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan jaminan atas kerugian atau kesalahan yang terjadi pada aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian pada poin 7 menjelaskan tentang pihak PeduliLindungi yang tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam bentuk apapun termasuk kelalaian dari pengguna.
Lewat poin-poin tersebut dijelaskan Pemerintah dan Telkom tidak memiliki kewajiban atas layanan aplikasi PeduliLindungi dan kesalahan atau kerugian hanya ada dari sisi pengguna.
Lebih lanjut, aplikasi ini memiliki kaidah yang berbeda dari aplikasi lain dan bisa disebut sebagai aplikasi tanpa kejelasan penanggung jawab.
"Aplikasi ini berbeda dengan kaidah EULA (End User Level Agreement) yang biasa ada di aplikasi-aplikasi lain, dimana 'penanggung jawab' aplikasi tidak dimiliki oleh pemilik atau penggunanya tetapi malah end user-nya," ujar Kun.
"Dapat disimpulkan sementara bahwa aplikasi ini adalah aplikasi tanpa kejelasan penanggung jawab," tambahnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>
Lempar Tanggung Jawab
Rencana integrasi PeduliLindungi dan 11 aplikasi swasta dinilai justru bakal berdampak buruk, terutama soal celah keamanan data. (CNN Indonesia/Muhammad Ikhsan)
Persoalan lain tentang aplikasi PeduliLindungi adalah soal permasalahan lempar tanggung jawab antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Telkom. Padahal aplikasi itu kerap dikeluhkan oleh sejumlah pengguna.
"Terjadinya saling lempar tanggung jawab antara Telkom-Kominfo karena ditemukan banyak kelemahan dari sisi aplikasi yang bukan merupakan kesalahan/kelalaian dari end user, tapi lebih pada ketidakandalan aplikasi," ucap Kun.
Apalagi PeduliLindungi juga diwacanakan buat menjadi portal pembayaran digital. Padahal menurut Kun fungsi itu belum memungkinkan karena karakteristik aplikasi PeduliLindungi berbeda dengan aplikasi pembayaran digital.
"Karakteristik aplikasi transaksi finansial (layanan pembayaran) sangat berbeda dengan karakteristik aplikasi notifikasi seperti PeduliLindungi. Ada faktor-faktor penting pada aplikasi finansial layanan pembayaran, yang akan sulit diimplementasikan pada aplikasi PeduliLindungi," ujar Kun.
Selain itu, tingkat layanan yang tinggi harus ada pada aplikasi pembayaran digital. Hal ini sangat kontras jika dibandingkan dengan aplikasi PeduliLindungi yang menyatakan tidak memiliki kewajiban atas layanannya.
"Faktor keandalan atau istilahnya adalah Service Level Agreement (SLA). Bagi aplikasi finansial layanan pembayaran, faktor SLA dengan tingkat layanan tinggi (misal di atas 99 persen) adalah prioritas utama. Sedangkan aplikasi PeduliLindungi secara jelas menyatakan tidak memiliki kewajiban atas layanan (service) mereka," pungkasnya.
CNNIndonesia.com mencoba menghubungi pihak Telkom selaku pembangun aplikasi PeduliLindungi untuk meminta keterangan perihal proses integrasi dengan 11 aplikasi swasta. Namun pihak Telkom mengatakan yang lebih berhak berkomentar adalah Kementerian Kesehatan dan Kominfo.
Kemudian CNNIndonesia.com mencoba menghubungi pihak Kominfo untuk meminta keterangan mengenai proses integrasi itu. Namun, Kominfo mengeluarkan pernyataan yang tidak jauh berbeda. Menurut Kominfo pertanyaan tersebut lebih cocok disampaikan ke pihak Telkom sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan pihak Kemenkes selaku wali data. Selain itu, Kominfo hanya berperan sebagai regulator dan pengawas tata kelola.
[Gambas:Video CNN]