Persoalan lain tentang aplikasi PeduliLindungi adalah soal permasalahan lempar tanggung jawab antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Telkom. Padahal aplikasi itu kerap dikeluhkan oleh sejumlah pengguna.
"Terjadinya saling lempar tanggung jawab antara Telkom-Kominfo karena ditemukan banyak kelemahan dari sisi aplikasi yang bukan merupakan kesalahan/kelalaian dari end user, tapi lebih pada ketidakandalan aplikasi," ucap Kun.
Apalagi PeduliLindungi juga diwacanakan buat menjadi portal pembayaran digital. Padahal menurut Kun fungsi itu belum memungkinkan karena karakteristik aplikasi PeduliLindungi berbeda dengan aplikasi pembayaran digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karakteristik aplikasi transaksi finansial (layanan pembayaran) sangat berbeda dengan karakteristik aplikasi notifikasi seperti PeduliLindungi. Ada faktor-faktor penting pada aplikasi finansial layanan pembayaran, yang akan sulit diimplementasikan pada aplikasi PeduliLindungi," ujar Kun.
Selain itu, tingkat layanan yang tinggi harus ada pada aplikasi pembayaran digital. Hal ini sangat kontras jika dibandingkan dengan aplikasi PeduliLindungi yang menyatakan tidak memiliki kewajiban atas layanannya.
"Faktor keandalan atau istilahnya adalah Service Level Agreement (SLA). Bagi aplikasi finansial layanan pembayaran, faktor SLA dengan tingkat layanan tinggi (misal di atas 99 persen) adalah prioritas utama. Sedangkan aplikasi PeduliLindungi secara jelas menyatakan tidak memiliki kewajiban atas layanan (service) mereka," pungkasnya.
CNNIndonesia.com mencoba menghubungi pihak Telkom selaku pembangun aplikasi PeduliLindungi untuk meminta keterangan perihal proses integrasi dengan 11 aplikasi swasta. Namun pihak Telkom mengatakan yang lebih berhak berkomentar adalah Kementerian Kesehatan dan Kominfo.
Kemudian CNNIndonesia.com mencoba menghubungi pihak Kominfo untuk meminta keterangan mengenai proses integrasi itu. Namun, Kominfo mengeluarkan pernyataan yang tidak jauh berbeda. Menurut Kominfo pertanyaan tersebut lebih cocok disampaikan ke pihak Telkom sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan pihak Kemenkes selaku wali data. Selain itu, Kominfo hanya berperan sebagai regulator dan pengawas tata kelola.
(lnn/ayp)