Syarat NIK-NPWP Buat Layanan Publik Berpotensi Diskriminatif

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Okt 2021 17:27 WIB
ELSAM meminta Presiden Jokowi mengevaluasi penggunaan NIK-NPWP sebagai syarat layanan publik karena berpotensi diskriminatif.
ELSAM meminta Presiden Jokowi mengevaluasi penggunaan NIK-NPWP sebagai syarat layanan publik karena berpotensi diskriminatif. (iStockphoto/Muhsin Rina)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk mengevaluasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat layanan publik.

Sebelumnya pemerintah secara resmi telah mengatur penggunaan NIK dan/atau NPWP sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Data kependudukan sendiri terdiri dari 31 elemen data, termasuk di dalamnya NIK, dan beberapa data sensitif lain. NIK sendiri diposisikan sebagai identitas tunggal nasional, yang akan mengidentifikasi setiap penduduk Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ELSAM menyatakan penggunaan kedua data tersebut harus memperhatikan asas kebutuhan dan proporsionalitas terhadap pemanfaatan data NIK dan/atau NPWP sebagai data pribadi.

Selain itu, ELSAM juga menekankan pada standar pengamanan dalam pelaksanaan Perpres 83/2021, dengan mengacu pada prinsip-prinsip seperti inklusi, privasi, keamanan, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas.

Hal tersebut didasarkan pada temuan ELSAM tentang tantangan mendasar dalam pemanfaatan NIK sebagai syarat dalam pelayanan publik, baik dari aspek individu, pemrosesan, ataupun teknologi.

Pada aspek individu, ELSAM mengatakan penggunaan NIK sebagai syarat untuk mengakses layanan publik rentan mendiskriminasi dan mengeksklusi individu dengan identitas terstigma (minoritas seksual, minoritas agama, masyarakat adat, pekerja seks komersial) dari fasilitas pelayanan publik.

Selain itu, kewajiban persyaratan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam penyelenggaraan pelayanan publik berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi individu yang sulit mengakses NIK maupun NPWP, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

Kemudian pada aspek pemrosesan, pemanfaatan NIK tanpa didahului dengan aturan pelindungan data pribadi yang menyeluruh, berpotensi menyebabkan malafungsi otentikasi, ketidakakuratan, dan pemrosesan berlebihan, yang berujung pada kerentanan baru bagi penduduk.

Selanjutnya pada aspek teknologi, ELSAM menjelaskan sepanjang pemrosesan data kependudukan, telah terjadi sejumlah insiden kebocoran dan pencurian data, sehingga penguatan keamanan sistem diperlukan sebagai prakondisi pemanfaatan NIK.

Selain itu ELSAM pun meminta Presiden untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sesuai dengan prinsip umum pelindungan hak atas privasi, termasuk menghadirkan sebuah otoritas pelindungan data untuk menjamin pelaksanaan penegakan aturan ini nantinya.

Lebih lanjut, ELSAM mengharapkan agar Ombudsman yang merupakan lembaga pengawas dalam pelayanan publik untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh prinsip di atas.

Hal tersebut dikarenakan Ombudsman adalah bagian yang tidak terpisahkan dari standar pelayanan publik, juga penyediaan mekanisme pengaduan dan pemulihan jika terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraannya.

(lnn/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER