Taktik Nakal Aplikasi Pinjol Ilegal: Mati Satu Tumbuh Seribu

CNN Indonesia
Jumat, 15 Okt 2021 16:00 WIB
Ilustrasi. Sejumlah taktik nakal dilancarkan aplikasi pinjol ilegal, ketika dimatikan bisa kembali tumbuh dengan seribu nama. (iStock/yongyuan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sederet cara dilakukan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melancarkan praktiknya kepada pada nasabah. Mulai dari dibongkarnya data di ponsel, aplikasi yang kerap ganti nama, aplikasi beranak-pinak, hingga sebar konten porno lewat media sosial.

Cerita warga yang tertekan dan kemudian memilih mengakhiri hidupnya imbas terjerat aktivitas pinjol ilegal pun tak sedikit. Hal ini lantas menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden menilai pinjol telah banyak merugikan masyarakat, terlebih di tengah pandemi Covid-19.

Belakangan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek ruko di Perumahan Green Lake City yang dijadikan kantor dari perusahaan penagih PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Perusahaan penagih itu melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjol ilegal.

Berikut beberapa cara akal-akalan pinjol ilegal yang melancarkan aksinya dengan memanfaatkan teknologi, untuk memberi tekanan mental kepada para nasabahnya.

Kerap ganti aplikasi: mati satu tumbuh seribu

Salah satu mantan pegawai perusahaan pinjol ilegal membeberkan siasat perusahaan mencari jalan keluar saat aplikasinya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di antaranya dengan mengganti nama dan aplikasi.

Roger(bukan nama sebenarnya) salah satu karyawan yang sempat bekerja di divisi penagihan via telepon pada perusahaan pinjol ilegal selama tiga bulan. Selama dia bekerja, kantor tempatnya bekerja kerap berganti nama sebanyak lima kali.

Lalu pinjol itu memberi informasi terbaru kepada peminjam uang, maka pihaknya akan memberikan tautan untuk mengunduh aplikasi terbaru, tanpa lewat Playstore. Roger mengungkap perubahan nama perusahaan penjol salah satunya berganti nama dari Now Rupiah, Dompet Angin, Rupiah Now, dan Rupiah Cepat.

Senada, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya juga mengakui aplikasi pinjol ilegal kerap berganti nama. Sehingga, sekalipun satu nama pinjol ilegal diblokir dan ditutup Play Store, pelaku kembali muncul dengan nama berbeda.

"Selama ini setiap kali aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan dilaporkan dan ditutup di Play Store, dalam waktu singkat pembuat aplikasi ini akan mengganti identitasnya dan kembali mendaftarkan aplikasinya dan menjalankan aksinya kembali sampai kembali di laporkan dan ditutup."

Menurut Alfons hal ini bisa terjadi karena metode yang digunakan oleh toko aplikasi itu dan SWI adalah metode Blacklist yang sifatnya reaktif.

Saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) menerapkan metode Whitelist dimana semua aplikasi finansial yang ingin di daftarkan ke Playstore harus mendapatkan persetujuan tertulis dari OJK sebelum diperbolehkan muncul di PlayStore. Hal ini dinilai lebih mempersulit pinjol ilegal untuk beraksi.

Menyamar lewat Virtual Account bank

Pihak pinjol ilegal menurut Alfons juga memanfaatkan VA untuk menerima pembayaran cicilan dari peminjam dengan tujuan mempersulit identifikasi dan menyamarkan identitasnya.

"Pihak bank penyedia VA dan penyedia layanan dompet digital jelas memiliki akses terhadap hal ini dan seharusnya bisa secara proaktif membatasi penyalahgunaan VA dan dompet digital sebagai sarana monetisasi kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya seperti tertulis dalam keterangan tertulis (25/8).

Virtual Account adalah akun virtual yang dikeluarkan oleh bank dan memiliki keunikan dapat dipersonalisasi secara unik dan mandiri oleh pemilik rekening untuk menerima pembayaran dari berbagai pihak dan sangat memudahkan pembuat VA mengidentifikasi adanya transfer uang masuk.

VA bahkan dapat secara otomatis terkoneksi ke dompet digital tanpa perlu melalui proses membuka akun karena setiap dompet digital memiliki nomor yang unik sesuai nomor ponsel pada kartu SIM dan setiap kali mengaktifkan kartu SIM dan layanan dompet digital, maka VA untuk dompet digital tersebut akan otomatis aktif dan dapat menerima transfer dana.

Satu aplikasi pinjol beranak-pinak

Seorang korban pinjol ilegal, Aan (bukan nama sebenarnya) menjelaskan menjumpai setidaknya 30 aplikasi pinjol ilegal dengan nama berbeda di dalam satu platform. Dia mengatakan nama bank pinjol yang digunakan sebagai merek pinjol itu tak lazim, di antaranya bank Nanas, bank Simpanse, bank Orang Utan, Bank Mawar.

Dia menduga banyaknya aplikasi di dalam satu platform dilakukan untuk mengelabui pihak Otoritas Jasa Keuangan, Google hingga Kominfo.

Roger, salah satu eks karyawan pinjol ilegal mengatakan aplikasi itu kerap diblokir oleh Kominfo dan Google. Maka, dalam waktu 3 bulan ia bekerja, perusahaanya bisa ganti nama beberapa kali untuk mengecoh para otoritas.

Aplikasi Beranak Pinak Hingga Praktek Ngeri Tagihan Pinjol


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :