Kominfo Moratorium Penerbitan Izin Fintech Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan moratorium penerbitan izin perusahaan financial technology (fintech) pinjaman online (pinjol). Hal ini dilakukan karena banyak penyalahgunaan dan penyimpangan di ruang digital pinjol.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan hari ini membahas secara khusus tentang tata kelola pinjol.
Johnny mengatakan jumlah masyarakat yang terlibat dalam sektor ini sangat banyak, mencapai lebih dari 68 juta orang.
"Rapat internal bersama Presiden telah dibahas secara khusus terkait tata kelola pinjaman online, bapak presiden menekankan tata kelola pinjaman online harus dilaksanakan dengan baik. Mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat ikut ambil bagian dalam financial technology," kata Johnny dalam siaran di akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (15/10).
Selain itu perputaran dana di sektor tersebut juga sangat besar, mencapai Rp260 triliun.
Kemudian Johnny juga menjelaskan pada rapat internal tersebut Jokowi memberi arahan tegas agar OJK melakukan moratorium pada penerbitan izin pada fintech pinjaman pinjol, sehingga 107 fintech pinjol yang ada sekarang kemungkinan tidak akan bertambah dalam waktu dekat.
"Karena banyak penyimpangan, presiden memberikan arahan tegas. OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech pinjaman online legal yang baru," kata Johnny.
"Dan karenanya kominfo juga moraroitum PSE untuk pinjol baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," tambahnya.
Selain itu dalam menanggapi isu pinjol ilegal tersebut Kominfo telah melakukan penutupan 4.874 akun pinjol sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Dikatakan pada tahun ini telah ditutup 1.856 akun yang tersebar di berbagai platform.
"2021 ditutup 1.856 yang tersebar di website, google playstore, facebook, dan instagram dan file sharing," ujar Johnny.
Kemudian Kominfo berkomitmen mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal atau pinjol tidak terdaftar yang berdampak sangat serius terhadap masyarakat, terutama masyarakat kecil dari golongan ultra mikro dan UMKM.
Selain itu, kepolisian sebagai penegak hukum di lapangan dikatakan bakal menindak tegas setiap aktivitas fintech pinjol ilegal.
(lnn/fea)