Aan lebih lanjut menjelaskan bahwa konsep penagihan pinjol ilegal kepada nasabahnya bermacam-macam. Namun dia menyebut ada praktik penagihan yang memanfaatkan grup WhatsApp untuk memberi tekanan kepada para nasabah.
Dia menjelaskan anggota grup itu kemudian berisi kerabat, keluarga, rekan bisnis dan orang-orang yang kerap berkomunikasi dengan Aan.
Selain itu Aan juga mengaku kerap diserang panggilan telepon yang bertubi-tubi. Dalam sehari, pinjol ilegal itu bisa membombardir telepon genggamnya lebih dari 10 kali panggilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roger yang sempat bekerja di divisi penagihan via telepon pada perusahaan pinjol ilegal selama tiga bulan. Selama dia bekerja, kantor tempatnya bekerja kerap berganti nama sebanyak lima kali.
Ia membeberkan siasat perusahaan mencari jalan keluar saat aplikasinya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di antaranya dengan mengganti nama dan aplikasi.
Lalu pinjol itu memberi informasi terbaru kepada peminjam uang, maka pihaknya akan memberikan tautan untuk mengunduh aplikasi terbaru, tanpa lewat Playstore.
Roger mengungkap nama perusahaan pinjol berubah di antaranyas Now Rupiah, Dompet Angin, Rupiah Now, dan Rupiah Cepat.
Senada, pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya juga mengakui aplikasi pinjol ilegal kerap berganti nama. Sehingga, sekalipun satu nama pinjol ilegal diblokir dan ditutup Play Store, pinjol ilegal dapatkembali muncul dengan beda nama.
Menurut Alfons hal itu bisa terjadi karena metode yang digunakan oleh toko aplikasi itu dan SWI adalah metode Blacklist yang sifatnya reaktif.
Saat ini Satgas Waspada Investasi (SWI) menerapkan metode Whitelist dimana semua aplikasi finansial yang ingin di daftarkan ke Playstore harus mendapatkan persetujuan tertulis dari OJK sebelum diperbolehkan muncul di PlayStore. Hal ini dinilai lebih mempersulit pinjol ilegal untuk beraksi.
Pihak pinjol ilegal menurut Alfons juga memanfaatkan VA untuk menerima pembayaran cicilan dari peminjam dengan tujuan mempersulit identifikasi dan menyamarkan identitasnya.
"Pihak bank penyedia VA dan penyedia layanan dompet digital jelas memiliki akses terhadap hal ini dan seharusnya bisa secara proaktif membatasi penyalahgunaan VA dan dompet digital sebagai sarana monetisasi kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya seperti tertulis dalam keterangan tertulis (25/8).
Virtual Account adalah akun virtual yang dikeluarkan oleh bank dan memiliki keunikan dapat dipersonalisasi secara mandiri oleh pemilik rekening, untuk menerima pembayaran dari berbagai pihak dan sangat memudahkan pembuat VA mengidentifikasi adanya transfer uang masuk.
Kata Alfons, VA juga otomatis dapat terkoneksi ke dompet digital tanpa melalui proses membuka akun, karena setiap dompet digital memiliki nomor yang unik sesuai nomor ponsel pada kartu SIM dan setiap kali mengaktifkan kartu SIM dan layanan dompet digital.
"Maka VA untuk dompet digital tersebut akan otomatis aktif dan dapat menerima transfer dana," pungkas Alfons
Satu aplikasi pinjol beranak-pinak
Di samping itu Aan peminjam uang pinjol ilegal menjumpai setidaknya 30 aplikasi pinjol ilegal dengan nama berbeda di dalam satu platform.
Dia mengatakan nama bank pinjol yang digunakan sebagai merek pinjol itu tak lazim, di antaranya bank Nanas, bank Simpanse, bank Orang Utan dan Bank Mawar.
Ia menduga banyaknya aplikasi di dalam satu platform dilakukan untuk mengelabui pihak Otoritas Jasa Keuangan, Google hingga Kominfo.
Di samping itu Roger mengatakan aplikasi ponjol ilegal kerap diblokir oleh Kominfo dan Google. Maka, dalam waktu 3 bulan ia bekerja, perusahaanya bisa ganti nama beberapa kali untuk mengecoh para otoritas.
(can/eks)