Kenaikan TKDN Perangkat 4G dan 5G Berlaku April 2022

ttf | CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 16:15 WIB
Kementerian Kominfo resmi menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G dan 5G sebesar 35 persen.
Kementerian Kominfo resmi menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G dan 5G sebesar 35 persen. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G dan 5G sebesar 35 persen.

Menkominfo Jhonny G Plate menyatakan kenaikan tersebut berlaku mulai April 2022 mendatang.

Kenaikan TKDN 35 persen itu juga tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 12 Oktober lalu tentang Standar Teknis Alat Komunikasi dan atau Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler 4G dan 5G.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri sebesar 35 persen. Perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar di Indonesia. Dengan pengaturan ini nilai 4G dan 5G naik sebesar 35 persen dari sebelumnya," sebut Menteri Komunikasi dan Informasi, Jhonny G Plate dalam konferensi pers, Kamis (21/10).

"Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen ini jadi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat sebelum perangkat tersebut diedarkan atau dijual di Indonesia. Ketentuan TKDN 35 persen ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini. Untuk itu, supaya vendor telekomunikasi agar menyesuaikan," jelasnya.

Lanjut Jhonny, peraturan menteri tersebut dibuat untuk memastikan dorongan dan dukungan kongkret pemerintah atas operasional perangkat 4G dan 5G.

Dalam menentukan nilai komponen, Kominfo juga disebut telah mendapatkan masukan dari Kementerian Industri dan juga hasil diskusi dengan vendor telekomunikasi.

Jhonny juga menyebut nantinya perangkat 4G dan 5G akan bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan 2,3 GHz.

"Kami berharap kebijakan TKDN ini bisa mendorong tumbuhnya telekomunikasi di dalam negeri. Industri bisa terlibat dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi 4G dan 5G. Sesuai arahan Presiden agar Indonesia bisa jadi smart player dalam pengembangan jaringan 4G dan 5G," ujar Jhonny.

"Permen Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 ini adalah benar-benar demi peningkatan komponen di dalam negeri. Sampai TKDN 35 persen untuk memastikan pergelaran 4G dan 5G di Indonesia dan memastikan industri dalam negeri ikut ambil bagian yang dalam waktu ke waktu makin tinggi," tutupnya.

(ttf/fjr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER