Sejumlah vendor ponsel pintar atau smartphone di Indonesia merespons naiknya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G dan 5G sebesar 35 persen.
Edy Kusuma, Senior Brand Director Vivo Indonesia mengatakan pihaknya berupaya mematuhi aturan pemerintah termasuk pemenuhan regulasi terkait TKDN.
"Sebagai produsen smartphone 4G dan 5G yang telah menjalankan basis produksi di Indonesia, vivo berupaya untuk menjalankan aturan pemerintah termasuk dalam pemenuhan TKDN," ujar Edy kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Jumat (22/10) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disebut Edy sebagai salah satu upaya Vivo untuk berkontribusi dalam mendukung kemajuan industri dalam negeri.
Vivo mengklaim pemenuhan TKDN sebanyak 35 persen akan diupayakan dapat tercapai, dengan dukungan komponen lokal baik di perangkat keras maupun lunak.
Terpisah, PR Manager Oppo Indonesia, Aryo Meidianto mengatakan pihaknya belum mau berkomentar banyak terkait hal serupa. Ia mengatakan Oppo hanya mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah.
"Tidak ada tanggapan apa-apa, kami hanya mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah," ujar Aryo kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Jumat (22/10).
Aryo mengklaim dengan mengikuti aturan tersebut, pihaknya dapat memperlihatkan kesungguhan bisnis Oppo di Indonesia.
Saat disinggung soal komponen mana yang bakal ditingkatkan sebagai prasyarat TKDN, Aryo mengatakan pihaknya akan meningkatkan komponen produksi di dalam negeri pada kabel USB, Adapter, Case, Box yang disebut Aryo di luar komponen utama.
"Tidak banyak (komponen), di luar komponen utama sebuah smartphone pastinya, Kabel USB, Adapter, Case, Box dan sejenisnya," pungkas Aryo.
Samsung pun turut menyampaikan respons terkait kenaikan TKDN. Hal tersebut disampaikan Selvia Gofar, Head of Product Marketing Samsung Mobile, Samsung Electronics Indonesia.
"Samsung Electronics Indonesia (SEIN) senantiasa mendukung pemerintah dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan pelaku industri elektronik dalam negeri melalui peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)," ujar Selvia Gofar.
Ia pun menyebut bahwa seluruh produk Samsung dipastikan telah mematuhi peraturan TKDN terbaru.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate menyebut kenaikan TKDN berlaku mulai April 2022.
Kenaikan TKDN 35 persen itu juga tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 12 Oktober lalu tentang Standar Teknis Alat Komunikasi dan atau Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler 4G dan 5G.
Lihat Juga : |
"Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri sebesar 35 persen. Perangkat subscriber station 4G dan 5G yang akan beredar di Indonesia. Dengan pengaturan ini nilai 4G dan 5G naik sebesar 35 persen dari sebelumnya," sebut Johnny dalam konferensi pers, Kamis (21/10).
Johnny mengatakan kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen jadi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat sebelum perangkat tersebut diedarkan atau dijual di Indonesia.
Ia menjelaskan ketentuan TKDN 35 persen akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini. Dengan demikian vendor telekomunikasi diharapkan segera menyesuaikan dengan aturan tersebut.
(can/fjr)