Pemilik kendaraan perlu membayar sejumlah biaya jika ingin mengganti warna mobil sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.
Peraturan Pemerintah tersebut membahas Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada peraturan tersebut, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp 375 ribu. Kemudian penerbitan STNK baru Rp 200 ribu dan untuk pengesahan STNK dikenakan biaya Rp 50 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Sementara untuk kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB adalah Rp 225 ribu, penerbitan STNK baru Rp 100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp 25 ribu.
Sebagai catatan, bila pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tidak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil di STNK, mengutip Seva.
Kemudian untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan perlu melakukan sejumlah langkah yang sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.
Pemilik perlu membawa mobil yang warnanya telah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.
Sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan. Lalu setelah selesai, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
Proses ini tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.
Selain langkah tersebut, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi.
Bila mobil menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan adalah KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada. Jika pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.
Kemudian membawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.
Sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan kamu ketika akan mengurus ganti warna mobil di STNK.
Sebelumnya Rachel Vennya dikenakan denda sebesar Rp500 ribu akibat mengubah warna mobil dengan warna yang tidak sesuai dengan STNK. Rachel dikenakan sanksi tilang UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat 1.
Rachel Vennya kedapatan melapisi sticker berwarna doff hitam pada Toyota Alphard dengan nomor polisi B 139 RFS. Mobil ini seharusnya warna putih sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).