Kominfo soal Laporan Google: Konten Dihapus Jika Langgar UU

CNN Indonesia
Selasa, 26 Okt 2021 21:06 WIB
Pemerintah tidak segan menghapus konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat, dan lainnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak segan-segan menghapus konten di internet dan media sosial yang melanggar undang-undang. (Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan konten di internet dan media sosial akan dihapus jika melanggar peraturan perundang-undangan yang merujuk pada UU ITE.

Menurut Dedy ada beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan menghapus atau memutuskan akses terhadap sebuah konten. Kriteria yang dimaksud adalah konten melanggar peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat, dan konten memuat informasi yang menyediakan akses pada dokumen yang dilarang.

"Sesuai ketentuan UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, permintaan pemutusan akses terhadap sebuah konten pada sebuah Platform Sistem Elektronik dilakukan terhadap konten yang memenuhi kriteria," kata Dedy kepada CNNIndonesia.com melalui pesan teks, Selasa (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Dedy kemudian.

Sebelumnya Indonesia dilaporkan masuk ke dalam laporan transparansi Google tentang penghapusan konten. Dalam laporan tersebut, Indonesia tercatat sebagai negara dengan konten dihapus dan permintaan penghapusan konten paling banyak dibanding negara lain.

Dedy menjelaskan penghapusan sebuah konten tidak serta merta dilakukan tanpa alasan. Permintaan penghapusan konten dilakukan untuk mencegah konten yang dianggap melanggar agar tidak tersebar.

"Permintaan pemutusan akses sebuah konten dilakukan untuk mencegah penyebarluasan konten yang melanggar peraturan perundangan sesuai amanat UU ITE," ujar Dedy.

Kemudian Dedy menjelaskan permintaan penghapusan konten berasal dari berbagai sumber mulai dari aduan masyarakat, hasil patroli siber, hingga permintaan lembaga.

"Permintaan pemutusan akses terhadap suatu konten dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, hasil patroli siber, maupun permintaan Kementerian atau Lembaga," katanya.

Lebih lanjut, jika konten tersebut dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, maka konten tersebut akan diproses untuk dihapus.

"Jika konten yang dilaporkan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan maka konten tersebut akan dimintakan pemutusan akses kepada platform yang mengelola sistem elektronik dimana konten tersebut dapat diakses masyarakat," tutup Dedy.

(lnn/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER