EDUKASI & FITUR

Pakai Stiker Bodi Seperti Mobil Rachel Vennya Wajib Ganti STNK

CNN Indonesia
Rabu, 27 Okt 2021 10:40 WIB
Mobil yang ganti warna menggunakan stiker bisa ditilang lantaran STNK-nya dianggap tidak sah.
Toyota Vellfire milik Rachel Vennya berwarna putih, sebelumnya mobil ini ditutupi stiker warna hitam. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian menyatakan pemilik yang menggunakan stiker hingga menutupi warna bodi mobil seperti perkara Rachel Vennya wajib mengajukan perubahan warna mobil pada STNK. Polisi yang menemukan warna bodi mobil tidak sinkron dengan keterangan pada STNK, maka pengemudinya bisa dikenakan sanksi tilang karena dianggap tidak memilih STNK sah.

"Kalau [stiker] mengubah warna iya, harus dilakukan perubahan [pada STNK]," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, saat dihubungi, Selasa (27/10).

Taslim menjelaskan warna adalah salah satu poin yang dimasukkan ke dalam database kepolisian, sehingga warna menjadi bagian pengidentifikasian di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika warnanya sudah menimbulkan perbedaan persepsi terkait warna maka semestinya itu sudah harus ditindak," ujar Taslim.

Penggunaan stiker buat menutupi bodi mobil yang melanggar aturan ini mencuat setelah selebgram Rachel Vennya bikin heboh. Awalnya Rachel diketahui menggunakan Toyota Vellfire B 139 RFS berwarna hitam doff usai diperiksa di Polda Metro Jaya atas perkara kabur dari karantina Covid-19.

Namun kemudian kepolisian menemukan bahwa data STNK mobil B 139 RFS adalah Vellfire berwarna putih. Ternyata Rachel menggunakan stiker hingga menutupi seluruh bodi mobilnya dan mengubah warnanya menjadi hitam, atas ketidaksesuaian dengan STNK ini Rachel didenda Rp500 ribu.

Kata Taslim, ketika mobil berstiker hingga warna aslinya tertutup kemudian terlihat ganti warna ditemukan di jalan, bisa dianggap STNK-nya tidak sah. Alasannya karena identitas kendaraan berubah namun berbeda dari keterangan di STNK.

"Maka dapat kita anggap STNK tidak sah atau bisa kita kenakan pasal kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis," jelas dia.

Penindakan mobil seperti itu bisa dilakukan memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1 yang isinya:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Pasal itu telah dikenakan pada Rachel yang membuatnya memilih membayar denda Rp500 ribu.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER