Jakarta, CNN Indonesia -- Rentetan insiden kebocoran data pernah, tengah terjadi di Indonesia. Mulai dari data pengguna yang dikelola perusahaan swasta, lembaga pemerintah, hingga data kepolisian.
Namun beberapa pengelola data masyarakat seperti Tokopedia dan BPJS Kesehatan disebut tengah melakukan investigasi internal terkait kebocoran data tersebut.
CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi bagaimana kelanjutan investigasi yang dilakukan oleh Tokopedia dan BPJS Kesehatan pada Kamis (25/11). Hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respons.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar Keamanan Siber sekaligus CEO Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah ragu bahwa hasil investigasi internal yang dilakukan Tokopedia hingga kini belum selesai.
"Saya kurang yakin terkait pernyataan Tokpedia kalau investigasi mereka belum selesai," ujar Ruby kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Rabu (24/11).
Ruby menjelaskan perusahaan e-commerce sekelas Tokopedia yang memiliki sumber daya keuangan maupun manusia yang sangat mencukupi, dinilai kurang menaruh perhatian cukup terkait keamanan data pelanggannya.
Ia mengatakan tidak ada monitoring 24 jam dan berkala oleh Tokopedia, sehingga risiko yang terjadi adalah risiko maksimum, yaitu data bocor secara lengkap.
Lebih lanjut menurut Ruby seharusnya Tokopedia wajib menyampaikan informasi terkait kebocoran data pelanggan terdampak.
Namun demikian terkait hasil investigasi lengkap mungkin memang tidak diperlukan diungkap ke publik bila ada yang menyangkut kerahasiaan perusahaan.
Tapi secara global, dijelaskan Ruby baiknya disampaikan ke publik agar pengguna mereka bisa lebih tenang, lebih waspada dan bisa melakukan mitigasi secara pribadi menanggapi kejadian kebocoran data pribadi miliknya di platform Tokopedia.
Urgensi UU Perlindangan Data Pribadi
Di samping itu menurut Ruby pemerintah seharusnya bisa lebih mendorong segera disahkan nya RUU Perlindungan data Pengguna (PDP), dengan tujuan agar masyarakat merasa negara hadir dalam rangka melindungi data pribadi mereka.
"Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus membangun ekosistem ekonomi digital tapi juga terkait hal keamanan data pribadi masyarakat di platform online apapun," pungkasnya.
Setidaknya pemerintah bisa memerintahkan platform yang terkonfirmasi kebocoran data untuk menginformasikan kejadiannya kepada masing-masing pengguna mereka yang terdampak.
Ruby mengatakn dikarenakan belum adanya UU yang mengatur secara spesifik terkait kebocoran data, maka masyarakat harus mencari dasar hukum pidana lainnya, selama RUU PDP belum disahkan.
Selain Tokopedia yang mengalami kebocoran data, asa pula BPJS Kesehatan yang data penggunanya bocor pada Mei 2021 yang artinya sudah berlalu selama 6 bulan.
Ruby mengatakan apabila investigasi internal BPJS Kesehatan disebut belum selesai, ia menilai hal itu merupakan langkah yang tak profesional.
"Menurut saya kurang profesional pengerjaannya investigasi nya karena melihat dari kasusnya tidak diperlukan waktu selama itu," pungkasnya.
Lebih lanjut menurut Ruby, pengelola data yang telah bocor bisa mendapatkan pelajaran yang sangat berharga dari sederet kejadian tersebut, untuk dapat merapihkan sistem dengan jauh lebih aman.
"Dengan memastikan tidak ada lagi celah-celah keamanan IT, memastikan adanya sistem monitoring 24 Jam dan insident hanlde team yang tanggap sehingga bila terjadi hal yang sama dikemudian hari, bisa mendapatkan alert secepat mungkin, serta dapat melakukan mitigasi agar risiko dapat ditekan semaksimal mungkin," tuturnya.
Belum tuntas rentetan kebocoran kasus data masyarakat di Tokopedia dan BPJS Kesehatan, data Polri bocor dan dibeberkan di Twitter.
Bagaimana peran BSSN? Simak di halaman berikutnya..
Peran BSSN dalam Investigasi Data Bocor
Berbagai pihak mengklaim telah melakukan investigasi atas kebocoran data yang dialami instansi, swasta maupun sektor pemerintahan. (Foto: iStock/M-A-U)
Sebanyak 28 ribu data diduga milik Kepolisian Republik Indonesia bocor dan disebar gratis oleh salah satu warganet di Twitter, Kamis (17/11).
Kabar kebocoran data Polri itu diungkap oleh akun @Son1x666. Lewat postinganya, ia membagikan dua tautan untuk mengunduh file data yaitu "polrileak.txt" berukuran 10,27 MB dan "polri.sql".
Terpisah, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta dugaan kebocoran database kepolisian diinvestigasi secara tuntas dan akuntabel.
Laporan investigasi akuntabel ini tidak hanya penting bagi pengendali data, tapi juga untuk memastikan pemenuhan hak-hak subjek data.
ELSAM mengatakan, selama ini, setiap terjadi insiden kebocoran data yang melibatkan institusi publik, hampir tidak ditemukan proses investigasi yang dilakukan secara akuntabel.
"Perlunya investigasi secara tuntas dan akuntabel untuk mengetahui penyebab kebocoran, besaran kebocoran, dampak risiko kebocoran, dan langkah mitigasi yang harus dilakukan, termasuk perbaikan sistem untuk mencegah kebocoran serupa," demikian pernyataan tertulis ELSAM, Jumat (19/11).
Menagih Peran BSSN
ELSAM mencatat kepolisian semestinya melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan berhentinya kebocoran data tersebut. Polisi juga diminta mengidentifikasi penyebab kebocoran, sekaligus risiko yang mungkin terjadi pada subjek datanya.
ELSAM mendesak Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera melakukan proses investigasi. Menurut ELSAM, proses pidana juga dapat dilakukan jika hasil investigasi menemukan dugaan unsur tindak pidana.
Dengan kejadian ini, ELSAM juga mendorong agar pemerintah maupun DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Menurut ELSAM, aturan tersebut merupakan kebutuhan mendesak saat ini.
"Kebutuhan mendesak UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif, dengan kualitas yang baik, dan dapat diimplementasikan secara efektif, melalui hadirnya suatu otoritas perlindungan data pribadi yang kuat dan independen," tuturnya.
Di samping itu peneliti Keamanan Siber, Teguh Aprianto mempertanyakan hasil investigasi dari berbagai kebocoran data publik yang kerap terjadi internet.
Hal itu disebutnya lantaran sejumlah kasus kebocoran data yang sempat terjadi selalu disertai dengan janji untuk melakukan investigasi. Namun hasil investigasi itu namun lantas menghilang begitu saja.
"Apakah hasil investigasinya pernah kita dengar? Enggak," tulis Teguh lewat akun Twitter.
Bahkan menurut Teguh di media sosial Twitternya, BPJS tidak pernah memberikan pernyataan tertulis soal kebocoran data yang dialaminya. Padahal, berdasarkan UU ITE, Pasal 14 ayat 5 PP No. 71/2019 mengharuskan hasil investigasi diumumkan.