Penggunaan Roof Box Mobil Berdasarkan Undang-Undang
CNN Indonesia
Senin, 10 Jan 2022 20:08 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Foto: Istockphoto/kostsov
Jakarta, CNN Indonesia --
Modifikasi kendaraan roda empat menggunakan roof box menuai kontroversi. Beberapa pihak menyatakan variasi mobil dengan boks di bagian atap disebut bisa ditilang lantaran menyalahi aturan undang-undang.
Perjalanan liburan dengan keluarga kerap membawa barang yang banyak. Sebagian pengendara mengakali barang bawaannya menggunakan roof box. Kapasitas penumpang juga bisa tetap maksimal dengan menyimpan barang di roof box.
Roof box adalah kompartemen tambahan yang biasanya dipasang di atap mobil. Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) nomor 22 tahun 2009, menjelaskan aturan modifikasi itu.
Pasal 50 ayat 1 dalam undang-undang itu menjelaskan modifikasi sebagaimana roof box yang disematkan di mobil harus dilakukan uji tipe sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat 2.
"Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri. serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe," bunyi Pasal 50 ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kendaraan sudah lulus uji tipe diwajibkan menyimpan sertifikat lulus uji tipe yang sudah diatur dalam pasal 51 ayat 1. Kemudian kendaraan yang sudah dilakukan uji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 52 ayat 4.
"Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud ayat (3) harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang," bunyi Pasal 52 ayat 4.
Dengan payung hukum yang sudah diundangkan tersebut dapat disimpulkan bahwa modifikasi menggunakan roof box disebut harus disertai hasil laporan modifikasi karena sudah melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.
Pakai roof box tak masalah
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra menyebut penggunaan roof box tidak menjadi persoalan jika masih dalam batas wajar dan aman, bagi pengendara dan pengguna jalan lain.
"Jadi pada intiya kita dari pihak kepolisian belum melakukan sanksi tilang selama, di dalam batas wajar dan normal silakan saja," kata Arga saat dihubungi, Senin (10/1).
Dengan demikian tilang roof box untuk roda empat sebagai perangkat tambahan untuk liburan tak dilakukan, jika pengendara melakukan modifikasi dalam batas aman dan tak membahayakan orang lain.
Sony Susmana dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan menambah beban di atap mobil sama saja dengan memindahkan pusat gravitasi ke area lebih tinggi atas. Bila hal itu dilakukan, maka titik keseimbangan mobil akan berbeda dari biasanya karena itu penggunaannya harus diperhatikan.
Pergeseran titik gravitasi itu mesti dipahami pengemudi agar pola mengemudi bisa menyesuaikan. Salah satu penyesuaian yakni mengurangi kecepatan mobil sekitar 10 km per jam dari batas normal.
"Misalnya ada tulisan batas kecepatan di rambu 60 km per jam, berarti 50 km per jam," kata Sony beberapa waktu lalu.
Bila meletakkan barang di atap, walau sudah dirasa diikat kencang, tetap saja berisiko goyang karena pergerakan mobil sepanjang perjalanan. Agar menjaga keseimbangan setidaknya tidak terlalu banyak berubah, Sony bilang pemudik juga harus mengerti tata cara peletakan barang.
"Sebaiknya yang di atas ringan-ringan, bukan yang berat di atas karena ya tidak aman," katanya.
Penggunaan roof box baca di halaman kedua --->>>
Buat yang merasa ingin lebih aman dan tidak repot saat bongkar muatan, roof box bisa jadi pilihan untuk menambah bagasi. Meski begitu, memakai roof box juga tidak bisa asal-asalan.
Ada berbagai hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan membeli roof box. Berikut penjelasannya.
Sebelum membeli roof box, tentunya butuh roof rack. Roof rack adalah rangka penyangga yang ditempelkan di atap mobil sebagai fondasi roof box, biasanya material yang digunakan adalah baja atau aluminium.
Masing-masing material tersebut memiliki keunggulan tersendiri. Baja lebih kuat namun berat, hal ini bakal mempengaruhi kondisi atap mobil. Bila roof rack baja dipasang pada mobil yang tidak cukup kuat bisa berbahaya.
Roof rack aluminium lebih ringan ketimbang baja, tetapi jenis ini tidak dianjurkan untuk menahan barang yang terlalu berat. Jadi sesuaikan barang yang ingin dibawa dengan jenis roof rack.
Setelah pilihan roof rack selesai, maka selanjutnya pilih ukuran roof box. Ukuran roof box bermacam-macam dan sebaiknya yang memang didesain sesuai ukuran mobil.
Perhatikan Bentuk Roof Box
Satu hal yang perlu diingat, pemasangan roof box tidak tepat akan mengurangi aspek aerodinamika. Keberadaan perkakas itu sedikit-banyak mengubah alur angin dan memiliki efek resistensi pada arah laju mobil.
Maka pastikan roof box yang dipilih memiliki bentuk mendukung aerodinamika, disarankan memilih yang bentuk depannya meruncing. Perlu diketahui aerodinamika menyumbang lima persen terhadap keiritan bahan bakar.
Jakarta, CNN Indonesia --
Modifikasi kendaraan roda empat menggunakan roof box menuai kontroversi. Beberapa pihak menyatakan variasi mobil dengan boks di bagian atap disebut bisa ditilang lantaran menyalahi aturan undang-undang.
Perjalanan liburan dengan keluarga kerap membawa barang yang banyak. Sebagian pengendara mengakali barang bawaannya menggunakan roof box. Kapasitas penumpang juga bisa tetap maksimal dengan menyimpan barang di roof box.
Roof box adalah kompartemen tambahan yang biasanya dipasang di atap mobil. Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) nomor 22 tahun 2009, menjelaskan aturan modifikasi itu.
Pasal 50 ayat 1 dalam undang-undang itu menjelaskan modifikasi sebagaimana roof box yang disematkan di mobil harus dilakukan uji tipe sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat 2.
"Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri. serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe," bunyi Pasal 50 ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kendaraan sudah lulus uji tipe diwajibkan menyimpan sertifikat lulus uji tipe yang sudah diatur dalam pasal 51 ayat 1. Kemudian kendaraan yang sudah dilakukan uji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 52 ayat 4.
"Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud ayat (3) harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang," bunyi Pasal 52 ayat 4.
Dengan payung hukum yang sudah diundangkan tersebut dapat disimpulkan bahwa modifikasi menggunakan roof box disebut harus disertai hasil laporan modifikasi karena sudah melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.
Pakai roof box tak masalah
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra menyebut penggunaan roof box tidak menjadi persoalan jika masih dalam batas wajar dan aman, bagi pengendara dan pengguna jalan lain.
"Jadi pada intiya kita dari pihak kepolisian belum melakukan sanksi tilang selama, di dalam batas wajar dan normal silakan saja," kata Arga saat dihubungi, Senin (10/1).
Dengan demikian tilang roof box untuk roda empat sebagai perangkat tambahan untuk liburan tak dilakukan, jika pengendara melakukan modifikasi dalam batas aman dan tak membahayakan orang lain.
Sony Susmana dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan menambah beban di atap mobil sama saja dengan memindahkan pusat gravitasi ke area lebih tinggi atas. Bila hal itu dilakukan, maka titik keseimbangan mobil akan berbeda dari biasanya karena itu penggunaannya harus diperhatikan.
Pergeseran titik gravitasi itu mesti dipahami pengemudi agar pola mengemudi bisa menyesuaikan. Salah satu penyesuaian yakni mengurangi kecepatan mobil sekitar 10 km per jam dari batas normal.
"Misalnya ada tulisan batas kecepatan di rambu 60 km per jam, berarti 50 km per jam," kata Sony beberapa waktu lalu.
Bila meletakkan barang di atap, walau sudah dirasa diikat kencang, tetap saja berisiko goyang karena pergerakan mobil sepanjang perjalanan. Agar menjaga keseimbangan setidaknya tidak terlalu banyak berubah, Sony bilang pemudik juga harus mengerti tata cara peletakan barang.
"Sebaiknya yang di atas ringan-ringan, bukan yang berat di atas karena ya tidak aman," katanya.
Penggunaan roof box baca di halaman kedua --->>>
Roof Rack dan Roof Box
Roof rack ditempatkan di atas mobil. (Foto: Istockphoto/kostsov)
Buat yang merasa ingin lebih aman dan tidak repot saat bongkar muatan, roof box bisa jadi pilihan untuk menambah bagasi. Meski begitu, memakai roof box juga tidak bisa asal-asalan.
Ada berbagai hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan membeli roof box. Berikut penjelasannya.
Sebelum membeli roof box, tentunya butuh roof rack. Roof rack adalah rangka penyangga yang ditempelkan di atap mobil sebagai fondasi roof box, biasanya material yang digunakan adalah baja atau aluminium.
Masing-masing material tersebut memiliki keunggulan tersendiri. Baja lebih kuat namun berat, hal ini bakal mempengaruhi kondisi atap mobil. Bila roof rack baja dipasang pada mobil yang tidak cukup kuat bisa berbahaya.
Roof rack aluminium lebih ringan ketimbang baja, tetapi jenis ini tidak dianjurkan untuk menahan barang yang terlalu berat. Jadi sesuaikan barang yang ingin dibawa dengan jenis roof rack.
Setelah pilihan roof rack selesai, maka selanjutnya pilih ukuran roof box. Ukuran roof box bermacam-macam dan sebaiknya yang memang didesain sesuai ukuran mobil.
Perhatikan Bentuk Roof Box
Satu hal yang perlu diingat, pemasangan roof box tidak tepat akan mengurangi aspek aerodinamika. Keberadaan perkakas itu sedikit-banyak mengubah alur angin dan memiliki efek resistensi pada arah laju mobil.
Maka pastikan roof box yang dipilih memiliki bentuk mendukung aerodinamika, disarankan memilih yang bentuk depannya meruncing. Perlu diketahui aerodinamika menyumbang lima persen terhadap keiritan bahan bakar.