Heboh Pemerintah Atur Volume Pengeras Suara Masjid, Netizen Riuh

CNN Indonesia
Senin, 21 Feb 2022 16:30 WIB
Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya mengatur pengeras suara masjid dan musala. (Foto: AFP/BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Netizen riuh usai Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya mengatur pengeras suara masjid dan musala.

Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas lewat SE Nomor 05 tahun 2022 menyebut penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menjadi kebutuhan umat muslim sebagai salah satu media syiar di masyarakat.

Namun di saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang, sehingga perlu adanya upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Edaran itu turut ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sontak, dengan adanya SE tersebut beberapa warganet membanjiri kolom komentar di lini Twitter. Di antaranya akun @don_rahmad yang menyatakan setuju atas aturan tersebut.

Warganet lainnya juga mengaku setuju atas aturan tersebut. Akun @Blue_oceanan mengatakan Yaqut merupakan menteri untuk semua Agama.

"Ini baru benar namanya menteri untuk semua agama. Gaskeun,' tuturnya.

Meski banyak yang setuju dengan aturan tersebut, tak sedikit warganet mengkritik aturan pembatasan volume pengeras suara masjid.

"Amerika sudah ke Bulan, masih ngurusin speaker masjid aja pak Yaqut," kata @benjamalz.

Di samping itu ada pula warganet yang mempertanyakan apabila pengeras suara masjid diatur volumenya, apakah hal serupa bakal diterapkan juga pada acara dangdutan.

"Nanya dong kalau buat dangdutan ada batasan desibel nya kaga?" pungkas @abahnanisa.

Sedangkan warganet lain menilai, SE pengaturan volume suara masjid dan musala itu bakal menyusahkan pihak kepolisian lantara harus membawa alat pengukur suara.



(can/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK