Pakar keselamatan berkendara Jusri Palubuhu mengkritik penetapan tilang elektronik berbasis kamera bagi pengemudi kendaraan yang melaju 120 km per jam di jalan tol. Ini lebih tinggi dari aturan kecepatan maksimal di jalan tol yaitu 100 km per jam.
Polda Metro Jaya sudah mengumumkan memasang kamera deteksi kecepatan speedcam berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tujuh ruas jalan tol. Kamera itu akan mendeteksi pelanggar batas kecepatan, namun 'ditoleransi' hingga maksimal 120 km per jam.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta [surat tilang] untuk pelanggar membayar denda," kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, Minggu (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi aturan terbaru ini, Jusri mengaku bingung. Dia mempertanyakan apa dasar penentuan batas kecepatan 120 km per jam padahal aturan yang berlaku menyebut batas kecepatan maksimal di jalan tol adalah 100 km per jam.
"Kenapa dasarnya 120? Apakah ini bakal satu wacana orang dibebaskan jadi 120 kilometer batas kecepatan yang akan datang?" katanya dalam percakapan lewat sambungan telepon, Rabu (30/3).
Aturan tentang batas kecepatan maksimal 100 km per jam sendiri tertera di beberapa aturan, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4a, serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Mengutip aturan tersebut, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) ini menyebut batas kecepatan 100 kilometer saja memerlukan situasi ideal di jalan tol agar diperbolehkan melaju dalam kecepatan tersebut.
Kondisi ideal ini mencakup empat faktor yang sangat mempengaruhi keselamatan berkendara.
"Seratus kilometer tersebut harus dibaca dalam kondisi ideal ... Kecelakaan di jalan raya pada umumnya selalu melibatkan empat faktor, yakni faktor manusia, faktor kendaraan, faktor lingkungan seperti infrastruktur jalan, dan faktor cuaca," jelas Jusri.
Mengacu pada empat faktor ini, Jusri menyebut 100 kilometer per jam saja dapat membahayakan jika kondisinya tidak ideal, apalagi jika batas kecepatan naik jadi 120 kilometer per jam.
Lebih lanjut, Jusri menyarankan penyesuaian batas kecepatan di beberapa titik yang dinilai tidak memungkinkan untuk memacu kendaraan di batas maksimal tersebut.
(lom/fea)