Jakarta dan daerah-daerah penyangganya masih bisa menikmati siaran lewat televisi analog hingga 25 Agustus alias Analog Switch Off (ASO) tahap kedua.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya membagi pelaksanaan ASO atau suntik mati siaran analog dalam tiga tahap. Tahap pertama digelar paling lambat 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten/kota.
Tahap kedua dimulai 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran meliputi 110 kabupaten/kota. Tahap ketiga mulai 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran yang meliputi 65 kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahap pertama, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dipastikan masih bisa menggunakan TV analog. Namun, mereka yang tinggal di Jabodetabek sudah bisa menikmati siaran digital, baik secara langsung maupun menggunakan bantuan alat Set Top Box (STB).
Jabodetabek bakal masuk dalam tahap kedua migrasi TV analog ke digital yang bakal digelar 25 Agustus.
Daerah ini sendiri terdiri dari 14 wilayah administrasi yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi sebelumnya menjelaskan tahapan ASO ini mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni, kesiapan infrastruktur multipleksing, siaran digital, sosialisasi, dan penyediaan Set Top Box (STB).
"Sosialisasi ajakan berpindah ke siaran digital juga sudah sangat masif ditayangkan oleh para Lembaga Penyiaran kepada para pemirsa untuk menonton siaran digital," ujarnya, belum lama ini.
Di sisi lain, dari total 225 wilayah layanan siaran dan 514 kabupaten kota di seluruh Indonesia, terdapat 113 wilayah siaran dan 173 kabupaten/kota yang tidak tercakup ASO. Total 225 wilayah layanan siaran inilah yang kemudian akan menjadi sasaran dari Digital Broadcasting System (DBS).
Daftar Lengkap Wilayah Migrasi TV Analog ke Digital Tahap 1 :
(1) Aceh-1: Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh; (2). Aceh-2: Kota Sabang; (3). Aceh-4: Kab. Pidie, Kab. Bireuen, dan Kab. Pidie Jaya; (4). Aceh-7: Kab. Aceh Utara dan Kota Lhoksumawe;
(5). Sumatra Utara-2: Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kab. Asahan, Kab. Batu Bara, Kota Pematangsiantar, dan Kota Tanjung Balai; (6). Sumatra Utara-5: Kab. Dairi dan Kab. Pakpak Bharat.
Kemudian, (7). Sumatra Barat-1: Kab. Solok, Kab. Sijunjung, Kab. Tanah Datar, Kab. Padang Pariaman, Kab, Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman;
(8). Riau-1: Kab. Kampar dan Kota Pekanbaru; (9). Riau-4: Kab. Bengkalis, Kab. Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai; (10). Jambi-1: Kab. Batanghari, Kab. Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kab. Sarolangun;
(11). Sumatra Selatan-1: Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, dan Kota Palembang; (12). Bengkulu-1: Kab. Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
(13). Lampung-1: Kab. Lampung Selatan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesarawan, Kab. Pringsewu, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro; (14). Kepulauan Bangka Belitung-1: Kab. Bangka Tengah dan Kota Pangkal Pinang; (15). Kepulauan Riau-1: Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang;
Bersambung ke halaman berikutnya...