Sejalan dengan berbagai negara yang menggunakan teknologi digital untuk siaran televisi (TV), Indonesia juga sedang bermigrasi dari teknologi analog. Pada 2 November mendatang, teknologi analog akan berhenti dipakai.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, pesawat TV lama yang sudah ada di rumah masih bisa dipakai menangkap siaran digital. Yang perlu dilakukan adalah melengkapi perangkat dengan menambahkan Set Top Box (STB). Dijual dengan harga terjangkau, pesawat televisi lama tinggal dirangkai dengan STB.
Saat ini, masyarakat Indonesia masih menikmati tayangan hasil teknologi analog. Berbeda dengan gawai atau laptop, televisi di rumah yang sudah ditambahkan STB tidak lantas dapat dipakai menonton YouTube atau tayangan streaming.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo menegaskan, penambahan STB hanya diperlukan untuk televisi analog.
"Memang ada juga televisi yang sudah dilengkapi dengan kemampuan berinternet. Bila televisi di rumah tergolong televisi yang pintar seperti itu, tentu tidak usah menambahkan STB untuk menonton siaran digital," demikian keterangan Kemenkominfo dalam rilis resmi.
Dipaparkan, TV yang sudah ditambahkan STB akan tetap menerima hasil pancaran stasiun-stasiun televisi yang menggunakan teknologi digital. Seperti sebelumnya, menonton siaran digital tetap gratis. Sementara, pemancar pada gawai dan laptop menggunakan internet, bukan Free To Air (FTA).
"Memang migrasi tv digital ini, perubahan paling besar ada pada teknologi penyiarannya. Tadinya siaran dipancarkan dan ditangkap dengan teknologi analog, kini naik kelas dengan teknologi digital,"
Hal lain yang juga menjadi keunggulan TV digital, adalah keberadaan tambahan layanan ke depannya, termasuk peringatan kebencanaan. Untuk itu, masyarakat didorong segera beralih menggunakan TV digital sebelum 2 November 2022.
(rea)