Pelat nomor khusus atau rahasia yang menggunakan kombinasi huruf akhiran RF seperti RFD, RFH atau RFS diatur regulasi kepolisian sesuai peruntukannya dan tidak semua orang bisa memilikinya.
Regulasi itu adalah Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertuang pada Pasal 3 ayat e ditetapkan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.
Kemudian pada Pasal 6 dijelaskan pelat nomor rahasia digunakan oleh petugas intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik/penyelidik.
Sedangkan pelat nomor khusus diberikan kepada TNI, Polri, dan instansi pemerintahan buat pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Selain itu pelat nomor khusus dan rahasia juga bisa diberikan kepada pihak di luar TNI dan instansi pemerintahan, yaitu kepada pejabat atau petugas di lingkungan Polri berdasarkan rekomendasi Propam sesuai Pasal 7 ayat 1.
STNK serta pelat nomor khusus dan rahasia berlaku satu tahun dan dapat diperbarui.
Sementara kepolisian menjamin pengguna pelat nomor ini tidak kebal hukum. Jika melanggar aturan lalu lintas tetap dapat ditindak.
Pada pelat nomor yang berakhiran RF, masing masing memiliki kombinasi huruf berbeda. Misalnya RFD, menunjukkan kendaraan tersebut diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat.
Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP.
Untuk kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil, lebih lanjut untuk RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.
Pelat nomor RFH belakangan lagi jadi sorotan karena aksi pemukulan pengemudi di jalanan yang diketahui menggunakan pelat nomor jenis ini. Pelaku pemukulan, FM, menganiaya seseorang di ruas jalan tol dalam kota, Gatot Subroto pada Sabtu (4/6), sekitar pukul 12.40 WIB.
Video pemukulan viral di media sosial, lalu semakin jadi banyak bahan pembicaraan lantaran korban merupakan anak Anggota DPR. Pelaku pemukulan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
(ryh/fea)