Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memberikan ultimatum pada perusahaan teknologi seperti Google dan Facebook untuk mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Jika tidak, perusahaan-perusahaan ini operasinya akan dicap ilegal.
"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," kata Plate saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, Senin (27/6).
Maka dari itu, Plate menekankan kepada para PSE agar segera mendaftarkan perusahaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin agar seluruh PSE di Indonesia ini beroperasi secara legal. Saya mendorong betul agar seluruh PSE untuk mengambil inisiatifnya segera untuk melakukan pendaftaran," tuturnya.
Semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.
PSE sendiri didefinisikan sebagai orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, seperti dikutip dari situs Kominfo.
Lebih lanjut, Plate menegaskan kepada para PSE yang belum mendaftar agar segera melakukan pendaftaran, karena jika tidak Kominfo akan menegakkan aturan.
Selain itu, politikus partai Nasional Demokrat tersebut mengingatkan untuk tidak menunggu hingga batas waktu berakhir agar status perusahaan tidak berubah menjadi "tidak terdaftar".
"Jangan menunggu sampai dengan batas waktu itu berakhir, karena begitu batas waktu itu berakhir maka tentu kategori berubah menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia," terangnya.
"Dan itu akan berimplikasi yang sangat tidak sehat bagi dunia usaha di bidang digital Indonesia," pungkasnya.
Google sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan. Mereka mengaku siap mematuhi aturan Kominfo "Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar Google dalam keteranganya, Rabu (22/6).
Sementara, pihak Meta dan Twitter belum memberikan pernyataannya.
Melansir portal layanan Kominfo, pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kewajiban melakukan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(lom/lth)