7 Aplikasi yang Wajib Dimiliki untuk Mudahkan Segala Urusan

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2022 11:40 WIB
Tujuh aplikasi berikut bisa memudahkan urusan masyarakat. Apa saja?
Foto: cnnindonesia/AdhiWicaksono

5. M-Paspor

Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru serta penggantian paspor secara online.

Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan paspor. Masyarakat dapat dengan mudah menginput data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan secara online dimanapun dan kapanpun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

6. SIGNAL

Aplikasi SIGNAL adalah aplikasi yang menyediakan pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Dengan demikian, aplikasi ini akan memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan-layanan tersebut secara online.

Aplikasi SIGNAL bekerja dengan memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

7. e-Filing

e-Filing bukan merupakan aplikasi, tetapi ini adalah salah satu layanan yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara daring dan realtime melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT Tahunan PPh Badan dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya melalui aplikasi e-Filing di website DJP Online.

(lom/lth)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER