Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik kendaraan yang berdomisili di Jawa Barat (Jabar) mendapat kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus yang terdiri dari lima program keringanan.
Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menjelaskan pemutihan ini tujuannya untuk meringankan masyarakat yang terkendala memenuhi kewajiban pajak. Ini juga jadi bantuan buat warga yang bermasalah perekonomian ketika pandemi Covid-19 berjalan dua tahun.
Menurut situs Bapenda Jabar ada lima program pemutihan pajak kendaraan tahun ini, yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran - Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat - Bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. - Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok PKB dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen)
- Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen)
- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen)
- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen)
- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) - Diskon Bea Balik Nama I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Syarat dan Ketentuan
Pemutihan ini dijelaskan berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
- Persyaratan
- STNK Asli
- E-KTP Asli
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
- Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) - Mekanisme
Wajib Pajak melakukan:
- Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
- Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
- Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran
- Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB
Wajib Pajak melakukan
- Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Simak proses balik nama kendaraan bermotor di halaman selanjutnya ...
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kuitansi Jual Beli Bermaterai)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat dimana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas difotokopi - Mekanisme
Wajib Pajak melakukan:
- Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip
- Pengecekan Fisik Kendaraan
- Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
- Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi
- Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket ProgresifPendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
- Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
- Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
- Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.