Merespons hal ini, Kominfo mengaku memang belum membuka izin siaran digital lagi hingga tenggat akhir ASO.
"Kata siapa? Kita belum pernah buka izin kok, sementara ini kita hold (tunda) dulu," kata Plt. Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ismail,Selasa (28/6), di Jakarta.
"Masih tunggu prosesASO selesai 2 November, baru urusan konten kita buka izin," sebut Ismail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, ASO tahap pertama dimulai pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, ASO tahap ketiga selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Soal kritik terhadap besaran sewanya, Kominfo mengaku akan melakukan evaluasi.
"Kementerian Kominfo menetapkan standar atau pengenaan peraturan yang berkenaan dengan ASO sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi saya rasa kami mengapresiasi masukan dari DPR dan kami akan melakukan evaluasi untuk itu," kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6).
(ttf/arh)