Mobil pribadi mesin kapasitas di bawah 1.500 cc berpotensi boleh membeli bahan bakar RON 90 atau Pertalite. Hal ini sedang dibahas saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR.
Sebelumnya, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM menyasar mobil-mobil di atas 2.000 cc untuk minum Pertamax.
BPH Migas juga sedang mengkaji untuk mobil mulai 1.500 cc ke atas tidak diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite. Hingga saat ini belum ada ketetapan mengenai mobil yang dapat membeli Pertalite. Rencananya, kriteria ini akan diumumkan bulan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan ikuti apapun dari pemerintah, yang kami lakukan persiapannya," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam tayangan Youtube Komisi VI DPR.
Mobil pelat hitam kategori mobil penumpang dengan kapasitas di bawah 1.500 cc mendominasi di jalanan Indonesia.
Berbagai model yang dipasarkan mulai dari Low MPV, Low SUV, city car, bahkan sedan, dan berasal dari berbagai merek seperti Jepang, hingga China.
Model tersebut antaranya Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Wuling Confero, Honda Mobilio, dan Suzuki Ertiga.
Lihat Juga : |
Kemudian Toyota Rush, Daihatsu Terios, Suzuko XL7, Mitsubishi Xpander Cross, hingga DFSK Glory i Auto. Mobil lain ada LCGC seperti Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio.
Untuk diketahui, pemilik harus menggunakan bahan bakar bahan mobil yang tepat dan harus menyesuaikan dengan rasio kompresi mesin sehingga mesin penggerak dapat bekerja lebih maksimal.
BBM jenis Pertalite misalnya. BBM ini cocok untuk rasio kompresi mesin 9:1 hingga 10:1.