4.700 Netizen Teken Petisi Tolak PSE Kominfo

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2022 16:00 WIB
Lebih dari 4.700 warganet sudah menandatangani petisi soal penolakan PSE Kominfo yang dinilai membahayakan keamanan data pribadi dan kebebasan berekspresi.
Ilustrasi. Petisi penolak PSE Kominfo sudah diteken lebih dari 4.000 orang. (Foto: iStock/FreshSplash)
Jakarta, CNN Indonesia --

Petisi penolakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah ditandatangani lebih dari 4.700 orang usai diluncurkan dua hari lalu.

Program ini sendiri digagas oleh lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sejak Minggu (17/7).

"Yuk barengan > 4.700 Netizen lain, ajukan #ProtesNetizen ke @kemkominfo biar aturan ini diperbaiki!" kicau SAFEnet, Selasa (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari sebelumnya, lebih dari 3.000 warganet mendandatangani petisi tersebut.

Kenapa harus meneken petisi ini? SAFEnet memaparkan ada lima alasan. Pertama, bukan cuma medsos yang kena, tapi semua platform digital, termasuk game online, situs belajar, media UGC.

Kedua, pasal karet dan multitafsir. Ketiga, platform digital bakal sering hapus konten agar tak kena 'semprit' pemerintah. Keempat, Platform Digital wajib hapus konten dalam 1x24 jam. Kelima, platform digital wajib memberi akses ke kementrian dan aparat penegak hukum.

"Petisi ini dibuat untuk mewadahi keresahan masyarakat atas regulasi yang berpotensi merugikan kita sebagai pengguna, yakni Permenkominfo 5/2020," ujar Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/7).

Menurut Nenden, beberapa kerugian yang mungkin berpotensi dihadapi masyarakat adalah "pelanggaran hak atas informasi, karena akan banyak PSE yang diblokir jika tidak mematuhi aturan itu. padahal banyak orang yg cari nafkah, belajar dari berbagai macam PSE."

Sebelumnya, Kominfo gencar melakukan sosialisasi tentang aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang mengharuskan PSE baik lokal maupun asing untuk mendaftar hingga 20 Juli 2022. Jika tidak, operasional platform atau perusahaan terancam diblokir.

Belakangan, Kominfo membantah akan langsung memblokir begitu tenggat pendaftaran berakhir. Padahal, Peraturan Menkominfo terkait mengatur sebaliknya.

(arh/tim/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER