Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mendapati keanehan terkait google yang masuk dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kominfo.
Menurut Semuel Google tampak telah mendaftar PSE Lingkup Privat Kominfo, tetapi perusahaan yang melakukan pendaftaran adalah CV. Daun Jati, sebuah perusahaan yang berbasis di Kabupaten Sumedang.
Google tampak telah mendaftar PSE Lingkup Privat Kominfo, tetapi perusahaan yang melakukan pendaftaran adalah CV. Daun Jati, sebuah perusahaan yang berbasis di Kabupaten Sumedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo mengklaim, dalam proses pendafataran PSE menggunakan sistem pendaftaran post audit, bukan verifikasi. Semuel menyebut pihaknya tidak melakukan verifikasi karena akan menghambat proses pendaftaran. Kominfo lebih menerapkan sistem post audit bagi perusahaan-perusahaan yang telah mendaftar.
"Kami melakukan postaudit jadi begitu mendaftar kita ajukan verifikasi. Kalo kita lakukan di depan itu akan menghambat padahal di ruang digital," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7).
Semuel menjelaskan pihaknya ingin memberi kemudahan pada masyarakat dan berharap dapat membangun kepercayaan pelaku pasar digital.
"Kalau itu niatannya ada untuk menipu, karena di bawah pengisian itu memberikan data yang sebenar-benarnya. Memberikan data palsu adalah kejahatan," jelasnya.
Jika kemudian ada niatan jahat atau pemalsuan data, maka Kominfo akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami harapkan masyarakat yang daftar beri data sebenarnya. Jadi kalo ada niatan jahat kita serahkan ke polisi dan kita akan kumpulkan data-datanya," papar Semuel.
Dengan adanya kemudahan dalam pendaftaran ini, Semuel mengajak seluruh perusahaan yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan perusahaan teknologinya melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga 20 Juli terancam menjadi ilegal hingga diblokir Kominfo.
Beberapa data yang diperlukan untuk pendaftaran tersebut adalah:
a. Nama Sistem Elektronik
b. Sektor Sistem Elektronik
c. Sektor Keuangan dan ESDM (Khusus untuk sektor Keuangan dan Energi & Sumber Daya Mineral)
d. Sub Sektor Sistem Elektronik
e. Kode KBLI
f. . Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan
dan/atau Penyimpanan Sistem
Elektronik dan Data Elektronik
g. Nama Penyedia Layanan Pengelolaan,
Pemrosesan, dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
h. Keterangan Lokasi Pengelolaan,
Pemrosesan dan/atau Penyimpanan
Sistem Elektronik dan Data
Elektronik
i. Website / URL
j. Alamat Website
k. Domain Name System atau
Alamat IP Server
l. Emerging Technology
m. Deskripsi Model Bisnis
n. Deskripsi Singkat Fungsi Sistem
Elektronik
o. Deskripsi Lengkap Fungsi Sistem
Elektronik
p. Deskripsi Singkat Proses Bisnis
Sistem Elektronik
q. Deskripsi Lengkap Proses Bisnis
Sistem Elektronik
r. Data Pribadi yang Diproses
s. Keterangan PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.
t. Pernyataan Kesediaan