Update PSE Terkini: Instagram-Whatsapp Daftar, Google-YouTube Belum

fea | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 11:25 WIB
Anak perusahaan Meta, Facebook, Instagram dan Whatsapp sudah terdaftar PSE Kominfo. (REUTERS/DADO RUVIC)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah perusahaan teknologi raksasa telah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum deadline pada hari ini, Rabu (20/7).

Menurut pantauan di situs daftar PSE Kominfo, anak perusahaan Meta, yaitu Instagram, Facebook, dan Whatsapp telah terdaftar. Lalu aplikasi game besar seperti Mobile Legends: Bang Bang dan PUBG Mobile juga sudah terdaftar.

Meski begitu aplikasi raksasa lain seperti Google, YouTube, dan Disney+ terlihat belum terdaftar.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi pada 18 Juni mengatakan telah berkomunikasi dengan Google. Dia bilang manajemen Google Indonesia mengatakan akan mendaftar selambat-lambatnya pada 20 Juli.

Bila tidak mendaftar, Google dan aplikasi lainnya terancam mendapatkan sanksi, teguran sampai pemblokiran, yang dimulai dari besok, Kamis (21/7).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan sanksi bagi PSE yang tak mendaftar akan dimulai dari teguran.

"Terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," kata Semuel.

Pendaftaran wajib PSE di Kominfo diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan aturan, PSE adalah platform teknologi yang beroperasi di Indonesia. Ini mencakup berbagai macam jenis platform mulai dari media sosial, game online hingga situs belajar online dalam bentuk aplikasi atau website.

Ada enam kategori PSE Privat yang ditentukan Kominfo, yaitu:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Catatan Redaksi: Judul mengalami perubahan per Rabu (20/7) pukul 13.46 WIB terkat nama platform yang sudah terdaftar atas dasar pembaruan data dari PSE Kominfo.

(fea/fea)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK