Daftar PSE Ditutup, Google Whatsapp dan Instagram Sudah Aman di RI?

lth | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2022 08:13 WIB
Sejumlah perusahaan besar seperti Google, Whatsapp, dan Instagram sudah terdaftar PSE Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat ditutup pada Rabu (20/7) hari ini. Jika belum mendaftar, perusahaan-perusahaan teknologi bisa mendapat teguran atau bahkan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan aturan PSE Lingkup Privat ini tidak pandang bulu.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," cetusnya,di Candi Borobudur, Magelang, Kamis (14/7).

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sanksi bagi PSEyang tak mendaftar akan dimulai dengan teguran.

"Dari tanggal 21 [Juli] besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya," ujarnya.

"Terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," sambungnya.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Rabu(20/7)pagi di laman daftar PSE Kominfo, aplikasi besar asing seperti Google, Youtube,Netflix belum terdaftar. Sementara, dan anak perusahaan Meta,seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legends: Bang Bang sudah tercatat di PSE.

PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Definisi tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. Ada enam kategori yang masuk lingkup PSE yakni: 

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

(lth)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK