Aplikasi pesan instan MiChat terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 11 Juli. Apakah ini akhir dari maraknya Open BO?
Berdasarkan pantauan di situs PSE Kominfo, MiChat terdaftar dengan nomor registrasi 003957.01/DJAI.PSE/07/2022 tertanggal 11 Juli 2022. Nama resminya adalah MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM dengan MICHAT PTE LIMITED sebagai perusahaan pendaftar.
Diberitakan sebelumnya, kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat berlandaskan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kominfo kemudian menetapkan tenggat atau batas akhir pendaftaran PSE swasta pada Rabu (20/7). Sejumlah platform, termasuk aplikasi pesan instan dan media sosial, seperti WhatsApp, Telegram, hingga MiChat, yang kerap dimanfaatkan untuk 'Open BO', pun sudah mendaftarkan diri.
Istilah Open BO sendiri merupakan singkatan dari Open Booking Out atau Open Booking Online yang merujuk pada upaya penawaran jasa prostitusi via daring.
MiChat populer jadi salah satu aplikasi yang disalahgunakan usebagai media Open BO berdasarkan sejumlah kasus dan komentar pengguna.
Misalnya, kasus lima gadis di bawah umur yang dijebak untuk menjadi penyedia jasa prostitusi daring di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang ditangani Polda Metro Jaya, Maret. Mulanya, mereka diiming-imingi pekerjaan 'melayani tamu' dan bonus liburan staycation serta ponsel.
Ujungnya, muncikari menawarkan jasa prostitusi para korban lewat aplikasi Michat dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Selain itu, ada pula sejumlah kasus penipuan dengan kedok Open BO. Contohnya, komplotan remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, yang berprofesi sebagai pemulung yang merampok ponsel dan memanah korban setelah sebelumnya menipu dengan modus 'open BO' via aplikasi MiChat.
"Pelaku ini memanfaatkan sebuah aplikasi untuk menawarkan open BO. Pelaku memasang foto profil perempuan. Korban tertarik, lalu diajak ketemu di TKP. Setelah korban tiba, di situlah para pelaku merampas ponsel korban," kata Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriadi, Selasa (9/11/2021).
Di luar kasus-kasus tersebut, ada juga tudingan pengguna di kolom komentar aplikasi MiChat di Google Play Store.
Lihat Juga : |
"Aplikasi michat segala ada, dari yang jual diri sampai jual uang palsu juga ada. Anehnya kenapa enggak langsung di-banned aja yang jual uang palsu itu," ujar username Asep Tarkim, Senin (20/12/2021).
"Pemerintah kenapa enggak tutup aja Aplikasi ini, ada yang Open BO, ada yang jual uang palsu, ada yang jual video porno di bawah umur," tambah pemilik username Asqalani Yosi, Sabtu (18/12/2021)
Dilansir dari situs panduan komunitasnya, MiChat menyatakan dengan tegas bahwa platform tersebut bukanlah media untuk aktivitas prostitusi dan hal-hal terkait perdagangan manusia.
"Jelas bahwa MiChat bukan merupakan media untuk prostitusi, permintaan seksual ataupun perdagangan manusia," demikian pernyataan MiChat.
"Siapapun yang mencoba untuk menggunakan MiChat untuk tindakan prostitusi dan/atau permintaan seksual akan dicekal," lanjut perusahaan.
Kominfo sempat mengatakan akan terus mengawasi dan memastikan MiChat tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kementerian Kominfo akan terus melakukan pengawasan terhadap keseriusan para pengelola platform dalam memastikan platform yang dikelolanya tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo, Kamis (30/12/2021).
Peraturan Menkominfo tentang PSE Lingkup Privat sendiri mengatur sejumlah ketentuan pemutusan akses atau take down konten (Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik) terlarang (Pasal 13 ayat (1)).
Apa itu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang?
Pasal 9 ayat (4) mengungkapkan tiga cirinya; pertama, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; kedua, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; ketiga, memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Tak cuma Kementerian/Lembaga atau penegak hukum serta lembaga peradilan, Kominfo lewat aturan ini memberi peluang kepada masyarakat untuk meminta penghapusan konten yang dilarang itu.
Usai menerima permohonan take down itu, Menkominfo mengirim surel alias email ke PSE terkait yang isinya perintah pemutusan akses konten (Pasal 15 ayat (4) dan (5)).
Lihat Juga : |
PSE itu wajib men-take down konten yang dilarang itu dalam waktu 1x24 jam (Pasal 15 ayat (6)) atau 4 jam khusus untuk konten terlarang yang sifatnya mendesak.
Yang sifatnya mendesak ini antara lain terkait terorisme, pornografi anak, dan "konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum". (Pasal 14 ayat (3)).
Jika platform terkait tidak menghiraukan permintaan take down itu, Menkominfo bisa memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan PSE terkait (Pasal 15 ayat (7) dan (9)).
(tim/arh)